Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Malang Digitalisasi Data Pajak Daerah

Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang akan melakukan sinkronisasi dan digitalisasi potensi dan wajib pajak daerah. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Kepala BP2D Kota Malang,Ade Herawanto(lima dari kanan) pada Rapat Koordinasi tentang Pajak Daerah di Malang, Jumat (18/10/2019)./Istimewa
Kepala BP2D Kota Malang,Ade Herawanto(lima dari kanan) pada Rapat Koordinasi tentang Pajak Daerah di Malang, Jumat (18/10/2019)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG—Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang akan melakukan sinkronisasi dan digitalisasi potensi dan wajib pajak daerah. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto menyatakan  sinkronisasi  dan  digitalisasi data segera direalisasikan.

 “Kami punya aplikasi Singo Pajak untuk pemetaan potensi berbasis spasial. Berikutnya dilakukan integrasi sistem perpajakan dengan para stakeholder seperti PLN dan juga unsur Pemkot seperti Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Diskominfo dan lainnya," ujar Ade di Malang, Jumat (18/10/2019).

Selain melakukan melakukan uji coba, mulai dari sistem auto debt dengan Bank Jatim serta ujicoba dengan PLN, pihaknya tak menutup kemungkinan belajar langsung ke daerah yang sudah menerapkan sistem pajak terintegrasi.

"Informasi yang kami peroleh, di Bali sudah diterapkan. Ada di Denpasar dan Kabupaten Badung. Bisa jadi kami perlu studi banding ke sana, agar bisa kami pelajari dan segera terapkan di Kota Malang," tandasnya.

Ade menegaskan jika target pajak hanya didasarkan pada asumsi dan pola-pola perhitungan dengan pendekatan teori-teori bisa saja terjadi kesalahan perencanaan yang bersifat over estimate seperti pada penetapan target PPJ sebesar Rp75 miliar pada tahun ini.

"Maka berdasarkan real database pelanggan PLN yang merupakan  wajib pajak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) maka angka tersebut terlalu tinggi jika jumlah pelanggan PLN atau WP tersebut dikalikan dengan jumlah KWH dikalikan tarif pajak sesuai Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 sebagai Perubahan atas Perda No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," urainya.

Area Manager PLN Malang M Eryan juga menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi seperti piutang ragu-ragu atau PPJ yang tertinggal dan belum tertagihkan.

"Sebagai wajib pajak daerah kami sudah punya mekanisme dan sistem pembayaran PPJ yang kami laporkan dan kami bayarkan sesuai Perda Kota Malang," terangnya.

Pelanggan PLN di Kota Malang sejumlah 350.274, terdiri atas 208.415 pelanggan pascabayar dan 141.859 pelanggan prabayar.  Hingga akhir September, penerimaan PPJ yang dicatat PLN Malang senilai Rp44,36 miliar.

Menyikapi rendahnya serapan ataupun PPJ yang belum tertagih Eryan mengaku telah menyiapkan sejumlah alternatif untuk ditawarkan kepada Pemkot Malang. Nantinya langkah-langkah solutif akan dibahas lebih mendetil dengan tim teknis.

"Kami sampaikan pula bahwa nilai pajak tiap daerah di Jawa Timur berbeda. Untuk Malang Raya saja ada perbedaan signifikan antara Kota Malang, Kabupaten Malang maupun Kota Batu," ucapnya.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan Pemkot Malang dengan PLN bisa saling bersinergi dalam hal teknis. Misalnya, ujar Arief, Pemkot bisa mulai menata regulasi baru terkait pemungutan PPJ maupun membuat program dan melakukan pendataan wajib pajak.

Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Jose Rizal Joesoef  menyarankan pentingnya sinkronisasi data antara BP2D dengan PLN. Dengan begitu ada transparansi dalam hal pertukaran data.

Karena itulah, perlu dilakukan MoU antara Pemkot dengan PLN, sehingga Pemkot bisa memanfaatkan data yang dimiliki PLN untuk melakukan kajian potensi dan penghitungan proyeksi pendapatan ataupun sebaliknya.

Tim Ahli Ekonomi Pemkot Malang Bahrul Ulum mengatakakan pihaknya akan mengkaji  potensi pajak karena mempengaruhi langkah-langkah optimalisasi berikutnya.

Selanjutnya perlu dilakukan integrasi sistem perpajakan di lingkungan Pemkot satu pintu seperti dengan perangkat daerah yang menangani perizinan, teknologi informasi, dan lainnya.

Kasi Datun Kejari Malang Dian Purnama menegaskan instansi tersebut siap melakukan pendampingan hukum mengenai kebijakan tersebut. Dengan begitu upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Malang dalam hal ini BP2D untuk optimalisasi peningkatan PAD dari sektor pajak tetap on the track.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper