Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbarindo Malang Dukung Kebijakan Penambahan Modal BPR

Perhimpunan Bank Rakyat Indonesia (Perbarindo) Malang mendukung kebijakan OJK terkait dengan ketentuan menengani penambahan modal untuk memenuhi ketentuan modal inti BPR.
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri./Bisnis-Choirul Anam
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG — Perhimpunan Bank Rakyat Indonesia (Perbarindo) Malang mendukung kebijakan OJK terkait dengan ketentuan menengani penambahan modal untuk memenuhi ketentuan modal inti BPR.

Ketua Perbarindo Malang Samsul Anam mengatakan selain mengacu ketentuan, penambahan modal bagi BPR itu suatu keniscayaan. BPR harus menambah modal jika menginginkan eksis di tengah persaingan dengan munculnya perusahaan fintech (financial technology).

“BPR harus meningkatkan kredit dengan lebih menyasar ke kredit kecil dan menengah, tidak bisa lagi terlalu berkonsentrasi ke kredit mikro karena kredit ini sudah banyak digarap fintech,” ucapnya di Malang, Kamis (17/10/2019).

Dengan makin besarnya modal BPR, maka kemampuan BPR untuk membiayai UMKM juga semakin besar. BPR bisa melakukan sindikasi untuk membiayai kredit menengah jika ada keterbatasan dana.

Dari 74 perusahaan BPR di wilayah kerja OJK Malang, kata dia, masih ada 4 perusahaan yang belum menambah modal untuk memenuhi ketentuan modal inti. Perbarindo mendorong agar 4 perusahaan tersebut melakukan merger dan jika tidak bisa maka terpaksa harus dijual ke investor baru.

“Kami terus berkomunikasi dengan pemilik BPR serta calon investor terkait masalah tersebut,” ujarnya.

OJK Malang mendesak 4 BPR merger untuk memenuhi kecukupan modal inti yang harus dipenuhi sampai akhir tahun ini.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan sesuai dengan ketentuan, BPR yang modal intinya yang kurang Rp3 miliar saat diberlakukan ketentuan baru modal inti BPR, maka harus ditambah menjadi Rp3 miliar sampai akhir tahun.

Sedangkan BPR dengan modal inti sudah mencapai Rp3 miliar saat ditetapkan, maka harus dipenuhi menjadi Rp6 miliar sampai akhir tahun.

“Dari 74 BPR yang ada di wilayah kerja OJK Malang, 24 BPR harus menambah modal untuk memenuhi ketentuan kecukupan modal inti sesuai dengan ketentuan yang baru,” katanya.

Dari 24 BPR tersebut, lanjut dia, 20 BPR sudah berhasil memenuhi kecukupan modal inti. Yang perlu segera ditangani, ada 4 BPR yang sudah modal intinya mencapai Rp3 miliar saat peraturan ditetapkan sehingga harus meningkatkan menjadi Rp6 miliar sampai akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper