Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaperoma: Kenaikan Tarif SKT Golongan I A harus Lebih Besar

Perusahaan rokok (PR) di Malang yang tergabung dalam asosiasi Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) mengusulkan agar proporsi penaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) untuk sigaret tangan (SKT) golongan I A lebih besar daripada penaikan tarif cukai SKT golongan di bawahnya agar terjadi persaingan yang lebih sehat.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, MALANG—Perusahaan rokok (PR) di Malang yang tergabung dalam asosiasi Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) mengusulkan agar proporsi penaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) untuk sigaret tangan (SKT) golongan I A lebih besar daripada penaikan tarif cukai SKT golongan di bawahnya agar terjadi persaingan yang lebih sehat.

Ketua Gaperoma Johny mengatakan jika usulan itu diterima pemerintah maka yang terjadi justru persaingan di segmen SKT menjadi bisa lebih sehat.

“Pertimbangan usulan kami, karena SKT golongan I A merupakan rokok SKT premium yang sangat digemari masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kenaikan harga,” katanya di Malang, Jumat (27/9/2019).

Usulan itu juga merupakan bentuk perlindungan bagi PR produsen SKT kecil. Karena alasan Gaperoma menolak tegas usulan penurunan batasan volume produksi golongan II dari 2 miliar batang/tahun menjadi 1 miliar batang/tahun karena berpotensi mematikan perusahaan rokok SKT di golongan tersebut.

Apalagi saat ini industri hasil tembakau mengahdapi masalah yang berat terkait dengan kebijakan penaikan tarif cukai 23% dan HJE 35%.

“Jangan ditambah lagi dengan ide-ide yang malah akan akan menghancurkan perusahaan IHT kecil dan menengah jika ide itu benar-benar direalisasikan pemerintah,” ucapnya.

Usulan penurunan batasan produksi SKT golongan II, dia menilai, hanya ingin menghilangkan persaingan di bidang SKT. Permintaan tersebut hanya akan menguntungkan PR produsen SKT besar dan mematikan perusahaan-perusahaan kecil dan menengah.

Dia menegaskan, kebijakan pemerintah saat ini yang diimplementasikan dalam PMK 156/2018 sudah baik dan mewakili seluruh kepentingan IHT. Karena itulah, tidak pada tempatnya jika ada usulan yang justru memberikan tekanan lain kepada industri dengan usulan-usulan yang dapat mematikan perusahaan rokok (PR) kecil dan menengah yang sedang berusaha berkembang.

“Kami jelas terimbas langsung dengan usulan itu karena semua anggota Gaperoma memproduksi SKT golongan II dan III,” ujarnya.
Terkait dengan usulan penggabungan batasan produksi sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin (SKM) yang diusulkan perusahaan yang sama, kata dia, Gaperoma juga tegas menolaknya.

Pertimbangannya, perusahaan-perusahaan yang memproduksi rokok di segmen SKM dan SPM akan dipaksa bersaing dengan golongan I apabila telah memproduksi total lebih dari 3 miliar batang/tahun. Usulan itu akan menghilangkan persaingan di segmen SKM dan SPM.

Dengan demikian, kata dia, hal itu akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena memaksa perusahaan yang sedang mengembangkan mereknya untuk bersaing di golongan I.

“Kami menekankan kembali, PMK 156/2018 sudah baik dan mewakili kepentingan seluruh IHT,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper