Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Pelinting Rokok Minta Pemerintah Lindungi Segmen SKT

Sekitar 1.000 pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT) aksi sosial di sekitar Monumen Kapal Selam di Jalan Pemuda, Surabaya, Selasa (24/9/2019).
Aksi sosial buruh pelinting sigaret rokok tangan di sekitar Monumen Kapal Selam di Jalan Pemuda, Surabaya, Selasa (24/9/2019)./Ist
Aksi sosial buruh pelinting sigaret rokok tangan di sekitar Monumen Kapal Selam di Jalan Pemuda, Surabaya, Selasa (24/9/2019)./Ist

Bisnis.com, SURABAYA — Sekitar 1.000 pelinting Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang seluruhnya ibu-ibu di Surabaya melakukan aksi sosial di sekitar Monumen Kapal Selam di Jalan Pemuda, Surabaya, Selasa (24/9/2019).

Aksi sosial berupa pembagian tanaman dan ecobag ke masyarakat Surabaya ini didasari kecenderungan penurunan perokok dewasa terhadap keseluruhan segmen SKT di Indonesia.

Seorang pekerja linting, Siti Zulaikah, 41 tahun, mengatakan pengalihan kegiatan produksi menjadi aksi sosial seperti ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada awal bulan September ini, kegiatan produksi rokok SKT sempat dialihkan beberapa hari menjadi aktivitas lain seperti pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Ibu dengan tiga anak ini mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan sesama pelinting SKT khawatir jika pengalihan produksi seperti awal September akan terjadi lagi. Perempuan yang telah bekerja selama 20 tahun di industri ini menilai penurunan segmen SKT akibat rokok mesin yang murah.

Suriati, 47 tahun, perwakilan buruh SKT di Surabaya, berharap pemerintah menaruh perhatian terhadap nasib ratusan ribu buruh linting. Termasuk mengusulkan pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang membuat harga rokok mesin jauh lebih mahal ketimbang SKT.

Salah satu caranya dengan memperlebar jarak besaran tarif cukai SKT dengan rokok mesin SKM atau SPM. “Jika cukai rokok mesin naik Rp 100, maka cukai rokok SKT maksimal naik Rp 25. Syukur-syukur tidak naik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (24/9/2019).

Buruh Pelinting Rokok Minta Pemerintah Lindungi Segmen SKT

Atur Cukai

Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) dalam kesempatan berbeda meminta pemerintah mempercepat penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Ketua Harian Formasi Heri Susanto mengatakan, struktur tarif cukai hasil tembakau, khususnya untuk SKM dan SPM, masih memiliki celah yang dimanfaatkan beberapa pabrikan besar asing untuk melakukan penghindaran pajak.

Siasat yang digunakan adalah membatasi volume produksi mereka agar tetap di bawah golongan 1, yakni tiga miliar batang, sehingga terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi. Padahal tarif cukai golongan 2 SPM dan SKM lebih murah sekitar 50-60% dibandingkan golongan 1.

Ia mengatakan, penggabungan batasan produksi rokok mesin ini akan mendorong penerimaan negara yang lebih besar.

“Harapan kami, ekonomi terus tumbuh, khususnya penerimaan negara di bidang industri hasil tembakau meningkat, tanpa mengorbankan pabrikan kecil dan penyerapan tenaga kerja tetap berlangsung,” ujarnya.

Diberitakan Bisnis.com, Senin (23/9/2019), Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) resah. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan ketika pabrik rokok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul adanya kenaikan cukai yang diikuti harga rokok.

“Dengan kenaikan cukai yang begitu tinggi pada tahun 2020 beserta hje nya juga cukup tinggi itu akan berdampak kepada penurunan penghasilan anggota kami termasuk pemutusan hubungan kerja besar-besaran.” kata Ketua Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP-RTMM, Sudarto di Jakarta.

Sudarto mengatakan bahwa sebagian besar anggota dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman bekerja di industri rokok yaitu sebanyak 151.615 orang atau 62%.

Sudarto menyampaikan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen membuat harga jual rokok mengalami kenaikan sekitar 35 persen. Kemudian, kenaikan tersebut akan berdampak pada penjualan rokok yang pada ujungnya pihak pengusaha tidak mampu membayar upah para buruh tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper