Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Hiu Paus Bisa Terdampar ke PLTU Paiton

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, ikan hiu paus dengan jumlah puluhan ekor, biasa muncul di daerah sekitar Perairan Pasuruan pada Juli.
Hiu Paus di PLTU Paiton/Istimewa
Hiu Paus di PLTU Paiton/Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Terdamparnya hiu paus di inlet perairan PLTU Paiton Jawa Timur pada pekan lalu diperkirakan salah satunya karena kehilangan navigasi (hilang arah).

Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan, hal itu karena pengaruh sonar dari kapal-kapal yang berlayar di laut lepas.

Namun ada juga karena faktor alam, yakni gelombang laut menyebabkan hiu paus terseret ombak ke perairan tangkap. Faktor lainnya adalah karena polusi, menyebabkan sumber makanan semakin sulit dicari, sehingga hiu paus harus berenang lebih jauh untuk mengejar makanan mereka.

"Persoalannya, apabila sudah terdampar masuk ke wilayah inlet, akan sulit bagi hiu paus tersebut kembali ke habitatnya di laut lepas," jelasnya melalui keterangan resmi Minggu (22/9/2019).

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, ikan hiu paus dengan jumlah puluhan ekor, biasa muncul di daerah sekitar Perairan Pasuruan pada Juli.

Selanjutnya bulan Agustus hingga September, kawanan ikan ini akan mengarah ke Timur menuju perairan Probolinggo. Kemudian mereka bergerak ke perairan Situbondo pada bulan Desember hingga Januari, dan diprediksi bermigrasi ke Luar Selat Madura menuju Benua Australia atau ke Sulawesi hingga Filipina.

Perpindahan kawanan ini bergantung dari sumber makanan (plankton dan ikan kecil). Salah satu tempat yang menjadi sumber makanan adalah perairan sekitar PLTU Paiton. Dengan masih banyaknya mangrove dan terumbu karang yang menjadi tempat ikan serta adanya muara beberapa sungai yang kaya akan nutrien, membuat hiu paus sering muncul di sekitar perairan PLTU Paiton.

Kawanan hiu paus tersebut mempunyai kebiasaan berenang secara individu untuk mencari makanan hingga ke daerah pesisir atau perairan dangkal.

Adapun ikan hiu paus (Rhincodon typus) adalah ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMENKP/2013. Hiu paus yang dikenal dengan hiu totol oleh nelayan setempat, dilindungi dengan alasan jumlahnya semakin berkurang, akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan (by-catch).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler