Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Diminta Menyidangkan Anggota TNI Pelaku Rasialisme di Peradilan Umum

Jaksa Agung didesak untuk mengajukan peradilan umum untuk oknum anggota TNI yang diduga melakukan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, karena korban merupakan warga sipil.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat Papua (IMMAPA) Bali mengikuti aksi damai di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Kamis (22/8/2019). Dalam aksi tersebut, mereka menolak dan mengutuk keras serta meminta aparat menangkap pelaku aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di sejumlah daerah./Antara
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa, Pelajar dan Masyarakat Papua (IMMAPA) Bali mengikuti aksi damai di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Kamis (22/8/2019). Dalam aksi tersebut, mereka menolak dan mengutuk keras serta meminta aparat menangkap pelaku aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di sejumlah daerah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung didesak untuk mengajukan peradilan umum untuk oknum anggota TNI yang diduga melakukan tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, karena korban merupakan warga sipil.

"Kamu mengharapkan kejaksaan ini bekerja sama dengan oditur untuk membawa ke pengadilan umum," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Pelaku disidang dalam peradilan umum agar sidang tidak lagi dipimpin hakim dari militer, tetapi hakim dari peradilan umum.

Dalam peradilan umum, semua pihak pun dapat menilai jalannya persidangan, tidak seperti dalam peradilan militer yang lebih sulit untuk dipantau.

Dalam Pasal 89 KUHAP tentang koneksitas, kata Isnur, disebutkan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili dalam peradilan umum.

"Masa pelakunya tentara, penyidiknya tentara, yang menuntut tentara, hakimnya tentara, pembelanya tentara juga. Kami mendorong tidak begini semestinya karena korbannya sipil," ucap Isnur.

Untuk menentukan kasus dibawa dalam peradilan umum, dilakukan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi yang selanjutnya dilaporkan kepada Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata.

Untuk itu, menurut Isnur, utuh kelegawaan dan kesadaran dari kodam dan kejaksaan untuk mengadili kasus itu dalam peradilan umum.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya Letkol Arm Imam Haryadi mengatakan bahwa lima anggota TNI diskors karena diduga melakukan tindakan rasial dengan durasi skorsing tergantung pada penyidikan oleh Pomdam V/Brawijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper