Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simplifikasi Cukai : Pengusaha Rokok Surabaya Beri 4 Usulan

Gapero Surabaya mengusulkan setidaknya empat hal kepada pemerintah agar kebijakan cukai 2020 dapat mencerminkan asas keadilan terutama bagi industri rokok skala kecil dan menengah.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok/Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok/Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, SURABAYA - Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya mengusulkan setidaknya empat hal kepada pemerintah agar kebijakan cukai 2020 dapat mencerminkan asas keadilan terutama bagi industri rokok skala kecil dan menengah.

Ketua Gapero Surabaya, Sulami Bahar mengatakan pengusaha rokok sendiri menolak rencana pemerintah yang akan menerapkan simplifikasi cukai yakni menggabungkan akumulasi batasan produk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

"Simplifikasi ini akan memberatkan industri hasil tembakau khususnya skala kecil dan menengah yang pada akhirnya industri ini lama-lama akan rontok," katanya, Kamis (15/8/2019).

Adapun 4 usulan kepada pemerintah tersebut di antaranya adalah memberikan insentif tambahan bagi golongan sigaret kretek tangan (SKT) sebagai bentuk perlindungan mengingat SKT adalah industri padat karya yang telah menyerap tenaga kerja terbanyak.

Usulan kedua, yakni pemerintah perlu memberikan preferensi tambahan untuk segmen SKT misalnya perluasan batas jumlah produksi golongan II dan III, dan preferensi tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) untuk semua golongan.

Ketiga, memberlakukan kenaikan tarif dan harga jual eceran berdasarkan pada inflasi, dan terakhir adalah tetap mempertahankan pengendalian harga transaksi pasar (HTP) dengan pembatasan minimum 85% dari harga jual eceran.

Sulami mengkhawatirkan, kebijakan simplifikasi juga akan membuka peluang beredarnya rokok ilegal, termasuk akan menciptakan persaingan tidak sehat karena industri golongan kecil harus menanggung beban lonjakan tarif cukai dan harga jual eceran akibat naiknya golongan.

“Dalam konteks persaingan usaha, kondisi ini akan melemahkan pengusaha golongan kecil dan menengah, tapi menguntungkan pengusaha pabrik dominan di segmen SKM maupun SPM,” imbuhnya.

Dia memaparkan, struktur tarif cukai saat ini yang terdiri dari 10 golongan sudah mencerminkan kondisi industri hasil tembakau yang terdiri dari 437 pelaku industri dengan variasi produksi yang beragam.

"Industri hasil tembakau saat ini sudah sangat terpuruk. Dalam 4 tahun terakhir volume produksinya pun sudah turun 1% - 2%, bahkan dari hasil riset Nielsen tahun lalu industri rokok turun sampai 7%," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper