Buang Limbah Kurban, Pemkot Surabaya Kenakan Sanksi Administratif

Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan sanksi administratif kepada warga yang membuang limbah atau kotoran hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.
Panitia memotong daging hewan kurban/ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Panitia memotong daging hewan kurban/ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan sanksi administratif kepada warga yang membuang limbah atau kotoran hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.

Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan limbah hewan kurban seperti usus, darah atau kotoran dapat merusak atau mencemari lingkungan jika dibuang sembarangan.

“Kami juga imbau warga yang memotong hewan kurban agar tidak membuang limbahnya sembarangan terutama di sungai, nanti juga bisa kena sanksi karena ada Perdanya,” katanya dalam rilis, Jumat (9/8/2019).

Adapun larangan membuang limbah kurban sembarangan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Surabaya.

Namun begitu, lanjut Hebi, Pemkot Surabaya menyiapkan layanan pengambilan limbah melalui prosedur bersurat atau telepon ke kantor Dinas Kebersihan dan RTH Surabaya.

"Saran kami untuk hari minggu itu limbah kurban dikumpulkan kemudian kita ambil, prosedurnya bisa melalui surat atau lewat telpon, nanti pasti akan kita ambil,” imbuhnya.

Dia menambahkan, selama Hari Raya Idul Adha, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan penertiban kepada warga yang membuang limbah kurban sembarangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi Sapoetro menambahkan, pemkot juga melakukan peniadaan Car Free Day (CFD) tersebut bertujuan agar masyarakat muslim di Kota Surabaya dapat menjalankan ibadah shalat Idul Adha dengan tenang.

"Karena bertepatan dengan hari raya, sementara kita liburkan untuk kegiatan Car Free Day. Namun untuk Minggu 11 Agustus nanti, kegiatan CFD berjalan normal seperti biasa,” imbuhnya.

Peniadaan CFD kali ini berada semua titik lokasi yang biasa digunakan kegiatan. Diantaranya, Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan, Jalan Jemur Andayani, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Raya Kupang Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper