Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejari Kediri Panggil 27 Perusahaan Tak Patuh BPJS Kesehatan

Kejari belum menerapkan sanksi melainkan masih melakukan pendekatan persuasif.
Ilustrasi./Antara-Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, KEDIRI — Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, memanggil 27 perusahaan karena terindikasi atas ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban ikut serta program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Ini mediasi dan mereka diberi sosialisasi terkait BPJS Kesehatan, mulai hak hingga kewajiban pemberi kerja," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kediri, Anwar Risa Zakaria di Kediri, Rabu (17/7/2019).

Pihaknya belum menerapkan sanksi melainkan masih melakukan pendekatan persuasif. Ada 27 perusahaan di Kediri yang dipanggil dan mereka diminta komitmennya terkait dengan keikutsertaan program BPJS Kesehatan.

"Kami beri kesadaran, digugah kesadarannya terkait dengan BPJS Kesehatan. Tentunya ada tenggat, tapi kami yakin dalam praktiknya tidak lebih dari 30 hari," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri Yessi Kumalasari mengatakan bahwa kebanyakan perusahaan yang dipanggil tersebut belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

"Dari 73 yang dilaporkan, 53 di antaranya kami laporkan karena belum mendaftarkan karyawannya sama sekali. Sebelumnya kami telah sampaikan bahwa program ini adalah program wajib, namun imbauan tersebut tidak diindahkan," kata Yessi.

Pihaknya mengungkapkan, sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap badan usaha wajib mendaftarkan karyawan dan keluarganya ke dalam program yang dikelola oleh BPJS, yang artinya kepesertaan karyawan dalam program JKN-KIS telah menjadi hak normatif pekerja.

"Selain tidak mendaftarkan karyawan, ada juga perusahaan yang kami laporkan karena pelaporan data karyawannya tidak sesuai. Misalnya saja karyawannya 100 tapi yang didaftarkan kurang dari itu. Setelah ditelusuri ternyata sudah menjadi peserta tapi diikutkan suami/ istrinya yang juga bekerja. Kami minta agar mereka tetap didaftarkan dan turut membayar iuran," ujar Yessi.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial mengamanatkan agar pasangan suami-istri yang bekerja sama-sama terdaftar sebagai peserta JKN-KIS membayar iuran.

Jika dalam hal pasangan tersebut berbeda hak kelas rawatnya, maka peserta dapat memilih hak kelas rawat tertinggi. Untuk pekerja swasta, kelas rawat satu diperuntukkan bagi pekerja yang upahnya lebih dari empat juta rupiah per bulannya. Untuk pekerja yang upahnya di bawah empat juta rupiah, maka berhak untuk terdaftar pada hak rawat kelas dua.

Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan KC Kediri Esti Nidianti menambahkan untuk selanjutnya setelah dari pemanggilan ini perusahaan akan dimintai komitmennya.

"Dari hasil mereka yang sudah diundang, SKK ini, kami akan berikan laporan. Mereka diminta komitmennya kapan maksimal tanggal untuk menyelesaikan kewajibannya yang belum daftar. Itu akan jadi pantauan dan kami laporkan ke kejaksaan, nanti dari kejaksaan di Kediri akan lapor ke Kejati," kata Esti.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika perusahaan tetap belum patuh petugas akan ke lapangan melakukan pemantauan secara langsung. Dari berbagai alasan yang diberikan oleh perusahaan dijadikan bahan, tapi tetap dianjurkan agar mereka mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan.

Dalam proses pemanggilan itu, selain memberikan penjelasan terkait dengan program BPJS Kesehatan juga dilakukan dialog dengan perwakilan perusahaan yang hadir tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler