Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ikan Paus 11 Meter Terdampar di Lumajang Dikubur

Aparat kepolisian sektor (Polsek) Pasirian bersama warga mengubur bangkai ikan paus yang terdampar di Pantai Bambang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Anggota kepolisian dan warga berada di dekat ikan paus yang terdampar di Pantai Bambang, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (11/7/2019). Seekor ikan paus yang belum diketahui jenisnya dengan panjang sekitar 11 meter ditemukan mati terdampar di pantai./Antara-Polres Lumajang
Anggota kepolisian dan warga berada di dekat ikan paus yang terdampar di Pantai Bambang, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (11/7/2019). Seekor ikan paus yang belum diketahui jenisnya dengan panjang sekitar 11 meter ditemukan mati terdampar di pantai./Antara-Polres Lumajang

Bisnis.com, LUMAJANG — Aparat kepolisian sektor (Polsek) Pasirian bersama warga mengubur bangkai ikan paus yang terdampar di Pantai Bambang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (11/7/2019).

"Langkah cepat dan tepat diambil Polsek Pasirian dalam penanganan ikan paus berbobot lebih dari 1 ton yang terdampar di Pantai Bambang," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang.

Menurut dia, petugas kepolisian dibantu dengan warga sekitar mengubur bangkai ikan paus yang terdampar, mengingat selain hewan tersebut adalah hewan yang dilindungi juga mengantisipasi bau tidak sedap karena bangkai tersebut mulai membusuk.

"Saya kembali mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem khususnya yang berada di lautan, sehingga masyarakat diimbau tidak mencemari ekosistem laut yang dapat membahayakan flora dan fauna di dalam laut," tuturnya.

Dilihat dari bangkai tersebut, lanjut dia, kemungkinan mamalia terbesar di lautan tersebut telah mati beberapa hari yang lalu dan hal tersebut mengindikasikan lautan sudah mulai tercemar sampah plastik, hingga diduga mengakibatkan paus itu mati karena memakan sampah plastik.

"Ini adalah peringatan kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah plastik sembarangan karena butuh 100 tahun untuk mengurai sampah plastik itu," katanya.

Ikan Paus 11 Meter Terdampar di Lumajang Dikubur

Penanganan aparat kepolisian dalam mengubur ikan paus itu dibenarkan oleh Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Gigih Aribowo dibawah Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Pria yang membawahi wilayah Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur tersebut mengatakan hewan yang dilindungi sesuai Undang Undang yang berlaku tidak boleh dimanfaatkan.

"Paus adalah hewan yang dilindungi, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lumajang bersama warga sekitar sangat tepat dengan mengubur bangkai paus yang telah mati dan terdampar di wilayahnya," tuturnya.

Ia menjelaskan hewan yang dilindungi memang tidak boleh dimanfaatkan seperti dipotong ataupun diambil giginya, sehingga bangkai ikan paus itu harus dikubur.

Bangkai ikan paus yang ditemukan terdampar di Pantai Bambang Lumajang berukuran panjangnya 11 meter, tingginya 100 cm, lebar badan 150 cm, dan jenis ikan paus masih belum diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper