Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apersi Jatim Lega Ada Skema Pengganti FLPP

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim merasa lega setelah ada kepastian ada skema pengganti pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menipis.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, MALANG — Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim merasa lega setelah ada kepastian ada skema pengganti pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menipis.

Ketua DPD Apersi Jatim Makhrus Sholeh mengatakan pengembang perumahan bersubsidi di daerah tersebut sempat resah saat mengetahui kuota FLPP menipis karena khawatir dapat mengganggu kelangsungan usaha mereka.

"Semula disepakati dengan perbankan, FLPP diprioritaskan bagi pengembang yang menerima kredit konstruksi sehingga penjualan rumah tidak macet dan dapat mengganggu kinerja bank dan pengembang," katanya di Malang, Selasa (25/6/2019).

Namun dengan dialihkannya FLPP dengan skema seperti Subsidi Selisih Bunga (SSB) atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) maka kekhawatiran penjualan rumah terganggu dan realisasi pembangunan rumah bersubsidi terhambat bisa ditepis.

Pengembang tidak lagi khawatir rumah bersubsidi yang mereka bangun tidak terserap pasar. Dengan demikian, pengembang tetap antusias membangun rumah tipe tersebut.

Dari sisi permintaan, kata Makhrus, permintaan rumah menengah bawah, terutama rumah bersubsidi, di Jatim tetap tinggi. Tidak terganggu kondisi ekonomi sosial politik apa pun. Termasuk Pemilu.

Backlog perumahan di Jatim juga masih tinggi. Tahun ini, dari 300 pengembang anggota Apersi Jatim yang aktif, merencanakan membangun rumah bersubsidi sebanyak 20.000 unit.

Dari target sebanyak itu, 10.000 unit sudah selesai dibangun di semester I/2019, sisanya di semester II/2019.

"Daerah yang potensial di Jatim banyak. Jember tahun ini akan dibangun 3.000 unit dan selesai dibangun 2.000 unit," ucapnya.

Seperti diketahui, jumlah anggaran untuk rumah subsidi yang makin mengetat sempat membuat sejumlah pengembang ragu dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2019 yang baru.

Pasalnya, meskipun ada aturan baru untuk relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mempermudah pembeli rumah subsidi, jika anggarannya tidak cukup, akan menyulitkan bagi pengembang dan tetap tidak menarik bagi pembeli.

Menanggapi hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan akan mengalihkan ke skema lain seperti Subsidi Selisih Bunga (SSB) atau Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (k24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler