Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Keterangan Tidak Mampu Berlaku Saat Daftar SMA/SMK di Jatim

Warga tidak mampu yang tidak memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) menyatakan surat keterangan tidak mampu bisa digunakan untuk mendaftar SMA/SMK../ANTARA-Zabur Karuru
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) menyatakan surat keterangan tidak mampu bisa digunakan untuk mendaftar SMA/SMK../ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa warga tidak mampu yang tidak memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) jika ingin mendaftar masuk SMA/ SMK negeri di wilayah Jawa Timur.

“Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (13/6/2019).

Menurut dia, pola ini sama dengan pelayanan kesehatan, termasuk adanya laporan tentang PPDB sehingga harus segera dipastikan kemudahannya.

“Bahkan ada wali murid sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju tapi tetap ditolak karena dia tidak punya KIP,” ucapnya.

Karena itulah orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut meminta Dinas Pendidikan Jatim membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperjelas ketentuan pendaftaran PPDB bagi warga tidak mampu.

Khusus anak dari buruh, kata dia, Pemprov Jatim memberikan kuota khusus lima persen di setiap sekolah untuk bisa masuk ke SMA/SMK negeri.

“Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar tapi tidak memiliki KIP maka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya untuk mendaftar PPDB,” katanya.

Sementara itu, pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai 11 Juni hingga 20 Juni 2019.

Jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM, lanjut dia, maka harus segera mengurusnya.

Mantan menteri sosial itu juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjaga proses PPDB agar berjalan bersih dan tidak ada pungutan sesuai ketentuan dalam peraturan gubernur serta petunjuk teknis berlaku.

“Untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat,” katanya.

Sanksi yang akan diberikan bisa berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungutan atau sanksi ke sekolah sampai pembuktian selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper