Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Surabaya Hitung Ulang Surat Suara di 60 Kelurahan

Penghitungan ulang surat suara di 26 kecamatan tersebut sebenarnya sudah di atur dalam peraturan KPU No.4 dan No.3. Surat rekomendasi Bawaslu tersebut pun juga hanya untuk mempertegas tugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terus melakukan penghitungan ulang surat suara di 60 kelurahan dari 26 kecamatan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tertuang dalam surat Bawaslu nomor 437 pada 22 April 2019.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi mengatakan penghitungan ulang surat suara di 26 kecamatan tersebut sebenarnya sudah di atur dalam peraturan KPU No.4 dan No.3. Surat rekomendasi Bawaslu tersebut pun juga hanya untuk mempertegas tugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Sebenarnya (penghitungan ulang) selama ini sudah berjalan di beberapa TPS. Sehingga tidak ada masalah jika misalnya pencocokan C1 hologram dan C Palno hologram terdapat selisih, maka otomatis dilakukan dengan membuka surat suara yang ada,” katanya dalam konferensi pers di KPU Surabaya, Senin (22/4/2019).

Dia mengungkapkan, sejak 19 April lalu sampai saat ini sudah ada 21 TPS yang harus dilakukan pencocokan dengan membuka surat suara. Hal itu pun, lanjutnya, dilakukan dihadapan para saksi, peserta pemilu, dan pengawas kecamatan.

“Insyallah penghitungan ulang tidak menggangu jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada biaya tambahan karena proses rekapitulasi terus berjalan, dan proses pencocokan dengan surat suara juga menghadirkan KPPS dan pengawas TPS dan disaksikan oleh peserta pemilu yang hadir,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya Bawaslu melayangkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan rekaputulasi ulang Formulir C1 di sejumlah kecamatan dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) d dua TPS.

Hal ini dilakukan karena ada penghitungan C1 yang tidak sesuai, dan bukan karena adanya laporan kecurangan dan sebagainya yang masuk.

Sementara rekomendasi PSU di dua TPS yakni Gunung Anyar dan dan Lidah Kulon ini dilakukan karena ada 6 pemilih yang hanya menggunakan e-KTP tanpa bekal formulir A-5.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper