Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Mebel Apresiasi Mendag Bila Revisi Kategori Lartas

Permendag No.110/2018 tentang ketentuan impor besi atau baja panduan dan impor produk turunannya telah dihapus dan tidak berlakunya impor barang kurang dari 1 ton.
Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi rotan./ANTARA-Maulana Surya
Pekerja menyelesaikan pembuatan kursi rotan./ANTARA-Maulana Surya

Bisnis.com, SURABAYA – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (HIMKI) Jawa Timur menyambut baik respons Menteri Perdagangan untuk merevisi Permendag 110/2018 tentang importir produsen tanpa lartas (larangan terbatas) dan penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) hanya berlaku dari hulu.

"Jadi Menteri Perdagangan kemarin saat dialog bisnis dengan pengusaha di Surabaya menyatakan sependapat dengan pemikiran HIMKI tentang kedua hal yang menjadi penghambat ekspor kita, termasuk soal Indonesia tidak perlu ekspor kayu log, beliau sependapat," kata Ketua HIMKI Jatim, Nur Cahyudi, Rabu (27/2/2019).

Nur menjelaskan dalam Permendag No.110/2018 tentang ketentuan impor besi atau baja panduan dan impor produk turunannya telah dihapus dan tidak berlakunya impor barang kurang dari 1 ton. Namun, dalam praktiknya industri yang berorientasi ekspor terkena lartas meski mengimpor barang contoh/aksesoris mebel dalam jumlah kecil.

"Hal ini telah meresahkan industri furniture yang hanya impor aksesoris untuk furniture, karena harus masuk lartas impor berupa Persetujuan Impor (PI) besi atau baja dan laporan surveyor," katanya.

Dia menjelaskan, sebelumnya Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim yang juga mewakili HIMKI Jatim bersurat kepada Kementerian Perdagangan dan meminta penjelasan pasal 26 ayat (1) huruf 0, yang berbunyi "barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk di ekspor".

"Karena menurut penjelasan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya hanya untuk perusahaan yang memiliki fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan tidak berlaku umum, sedangkan dalam ayat tersebut tidak ada disebutkan terkait fasilitas KITE," jelasnya.

Atas dasar tersebut, HIMKI menilai kondisi tersebut cukup darurat dan kontra produktif terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan target ekspor furnitur sampai US$5 miliar.

Adapun data Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim mencatat nilai ekspor kayu dan barang dari kayu serta perabotan dan penerangan rumah pada Januari 2019 mencapai US$165 juta. Jumlah tersebut naik dibandingkan periode yang sama 2018 yang hanya US$162 juta. Namun bila dibandingkan Desember 2018 yang mencapai US$169,8 juta, nilai ekspor tersebut turun.

Sepanjang 2018, ekspor kayu dan barang dari kayu serta perabotan dan penerangan rumah dari Jatim tercatat mencapai US$2 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan ekspor 2017 yang hanya mencapai US$1,82 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper