Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Pelayanan Pajak Kota Malang Akan Pidanakan Wajib Pajak Bandel

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang akan menindak tegas wajib pajak bandel dengan memproses hukum agar penerimaan pajak daerah Rp501 miliar pada tahun ini bisa terpenuhi.
Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo T.Y. bersama Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto (kiri) memasang stiker penyegelan WP bandel pada Obsgab Pajak Daerah Kota Malang, Rabu (13/2/2019)/Bisnis-Choirul Anam
Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo T.Y. bersama Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto (kiri) memasang stiker penyegelan WP bandel pada Obsgab Pajak Daerah Kota Malang, Rabu (13/2/2019)/Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang akan menindak tegas wajib pajak bandel dengan memproses hukum agar penerimaan pajak daerah Rp501 miliar pada tahun ini bisa terpenuhi.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan selama lima tahun pelaksanaan rencana strategis badan tersebut,  selama ini  masih bertindak persuasif. Pelaksanaan operasi gabungan sebelumnya masih berorientasi pada kegiatan  sosialisasi atau penyadaran.

“Namun mulai 2019 dan seterusnya kami canangkan penegakan hukum. Wajib pajak yang benar-benar bandel akan kami pidanakan,” ujarnya di sela-sela Obsgab Pajak Daerah di Malang, Rabu (13/2/2019).

Obsgam tersebut dikonsentrasikan pada 21 titik. WP yang didatangi rata-rata mengaku kurang mengetahui, belum mengetahui, belum membaca aturan. Namun kenyataannya, bisa saja mereka mengatahui tentang ketentuan tersebut, namun  mengaku lupa.

Sisi positifnya, mereka mengakui kesalahan dan akan segera melengkapi kewajibannya di kantor BP2D sehingga masih ditoleransi.

BP2D sebenanya telah melakukan surat pemberitahuan WP. Badan tersebut juga terus menerus melakukan  sosialisasi media massa.

“Bisa dibilang berapa hari sekali, sosialisasi juga di spanduk dan baliho. Intinya sudah ada imbauan bayar pajak,” ujarnya.

Padahal sejak UU Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah diundangkan dan masuk  di lembaran negara, sebenarnya semua warga negara harus mengetahui, mematuhi serta konsekuensinya jika melanggar  dengan  sengaja maka sudah masuk ranah pidana.

Terkait penertiban kali ini, kata Ade, sasarannya  khusus untuk pajak air tanah. Hal itu dengan pertimbangan,  setelah diamati dari hasil sosialisasi serta penyelidikan di lapangan masih banyak warga masyarakat yang mungkin lupa atau belum sadar atau mungkin dengan sengaja melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak air tanah.

“Ini sebenarnya selain meningkatkan penerimaan PAD Kota Malang dari sektor pajak daerah, khususnya pajak air tanah, juga sekaligus berfungsi untuk konservasi SDA/ lingkungan,” ucapnya.

Kenyataan selama ini, masyarakat dengan  seenaknya mengebor air tanah sebanyaknya tanpa ada kewajiban membayar pajak maupun mengurus izin. Jika praktik seperti it uterus dilakukan, maka dikhawatirkan tidak sampai 20 tahun lagi air bawah tanah akan habis.

“Anak cucu kita tidak akan bisa lagi memakai air tanah denganmenimba atau bor,” katanya.

Karena itulah, BP2D bersama Tim Operasi Gabungan yang beranggotakan petugas pajak, Satpol PP, Kejaksaan dan juga Polres Malang Kota melaksanakan kegiatan penertiban, mengingat tahun ini adl tahun penegakan hukum.

Karena itulah, nantinya ada WP yang bandel yang dipastikan akan diajukan ke pengadilan karena melanggar Perda terkait dengan pajak daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper