Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidoarjo Peroleh Alokasi Sertifikasi Tanah 50.000 Bidang

Aparatur desa membantu proses pendaftaran sertifikat tanah warganya.
Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN)./Antara-Aditya Pradana Putra
Sejumlah warga mengurus surat tanah melalui mobil keliling Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) milik Badan Pertanahan Nasional (BPN)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, SIDOARJO – Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada tahun 2019 mendapatkan alokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dulu dikenal dengan Prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai 50.000 bidang tanah untuk disertifikatkan.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kamis (3/1/2019) mengatakan, bidang tanah tersebut tersebar di 38 desa atau kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.

"Kami meminta supaya aparatur desa membantu proses pendaftaran sertifikat tanah warganya dan tidak menarik biaya di luar ketentuan hukum yang berlaku," katanya di sela kegiatan Rapat Koordinasi PTSL yang digelar di Aula Delta Graha Setda Sidoarjo, Kamis.

Ia mengatakan ada biaya dalam kepengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL dengan besaran Rp300.000. Namun, warga hanya membayar separuhnya atau Rp150.000 karena sisanya akan ditanggung oleh Pemkab Sidoarjo.

"Biaya tersebut sebagai pengganti patok tanah dan materai serta lainnya dalam proses pendaftaran sertifikat tanah," katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Sidoarjo Humaidi, mengatakan tahun ini Kabupaten Sidoarjo mendapatkan alokasi anggaran PTSL sebanyak 50 ribu bidang tanah.

Jumlah tersebut, kata dia, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Sidoarjo karena program PTSL dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Obyek PTSL meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali. Baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah yang memiliki hak," ujarnya.

Ia mengatakan, bidang tanah yang masuk program PTSL diupayakan letaknya berdekatan dan lokasi desa atau kelurahan diupayakan dalam satu kecamatan untuk mencapai kecamatan lengkap program PTSL.

"Ke depan akan diterapkan pelayanan secara dalam jaringan. Masyarakat dapat melakukan kepengurusan sertifikat tanah melalui aplikasi yang disediakan BPN. Melalui aplikasi tersebut masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pertanahan. Kepengurusan sertifikat tanah cukup dilakukan melalui HP yang terinstal aplikasi tersebut," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Humaidi berharap dukungan perangkat desa terkait program PTSL di desanya serta berharap aparat desa menyusun tim pelaksana yang transparan dalam pengelolaan program PTSL.

"Dengan begitu program PTSL akan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, tahun 2018 lalu target 60.000 bidang tanah bersertifikat di Kabupaten Sidoarjo telah tercapai. Bahkan capaiannya melebihi target sebesar 102%.

"Semoga PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sidoarjo," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper