Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Disuntik Dana Rp5,6 Triliun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mendapatkan suntikan dana sebesar Rp5,6 triliun dari Kementerian Keuangan.
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris./JIBI-Nurul Hidayat
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, SURABAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mendapatkan suntikan dana sebesar Rp5,6 triliun dari Kementerian Keuangan untuk melunasi tunggakan yang belum dibayarkan ke rumah sakit mitra kerja sama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris ditemui di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (26/11/2018) menyebutkan suntikan dana itu merupakan review kedua yang dihasilkan dari rapat dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Jadi hasil review kedua yang baru bersifat sementara itu adalah sudah diputuskan pemerintah akan menyuntik lagi dana subsidi Rp5,6 triliun. Jadi ini akan segera berproses," kata Fachmi.

Dia menjelaskan, review kedua tersebut merupakan lanjutan dari pertama yang dihasilkan sekitar dua bulan lalu. Dimana saat itu hasil review pertama memutuskan pemerintah menyuntik dana tambahan Rp4,9 triliun, yang itu sudah dibayarkan kepada rumah sakit yang ditunggak, hanya saja belum melunasi semua tunggakan.

Mengenai suntikan dana tambahan tersebut, BPJS Kesejatan sudah mengirimkan surat ke Kemenkeu terkait proses administratif pencairan dana. Proses administratif tersebut terkait penggunaan dana pemerintah yang besar itu.

Dia berjanji, begitu suntikan dana tambahan tersebut cair, pihaknya akan segera mengoptimalkannya untuk membayar tunggakan-tunggakan rumah sakit beserta denda-denda yang sesuai ketentuan. Dana tersebut akan segera didistribusikan ke rumah sakit seluruh Indonesia sesuai dengan tagihan-tagihan masuk yang sudah diverifikasi.

"Kami mohon kepada rumah sakit untuk tetap melayani dengan baik. Komitmen ini komitmen kami bersama unuk tetap menjaga program ini tetap berkelanjutan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper