Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut & Sri Mulyani Datangi Bawaslu, Tak Ada Pelanggaran Kampanye

Kehadiran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu patut dijadikan contoh.
Spanduk dukungan atas pelaksanaan Asian Games 2018 terpampang di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Spanduk dukungan atas pelaksanaan Asian Games 2018 terpampang di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Kehadiran Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklarifikasi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu patut dijadikan contoh.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa yang dilakukan keduanya merupakan tindakan yang bagus dan baik sebagai pejabat negara dalam proses penegakan hukum.

“Kami sangat apresiasi kehadiran kedua pejabat negara ini. Artinya, dengan kapasitas mereka sebagai menteri, mereka bersedia untuk datang. Ini sebagai bentuk bahwa mereka menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan di Bawaslu,” katanya saat ditemui wartawan di ruangannya, Selasa (6/11/2018).

Ratna menjelaskan bahwa ketika seseorang diminta kedatangannya untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran, belum tentu bahwa orang tersebut salah.

“Kan ada proses membuktikan dia salah atau tidak. Justru dengan tidak datang, kami tidak dapat keterangan apakah itu dia lakukan atau tidak. Keputusannya jadi sangat tidak berimbang karena hanya dari keterangan satu pihak,” ucapnya.

Sementara itu, Bawaslu telah memutuskan Luhut dan Ani tidak bersalah atas dugaan pelanggaran kampanye saat pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia awal Oktober lalu.

Ketika memberikan keterangan, mereka menjelaskan maksud mengubah simbol dua jari Managing Director IMF Christine Lagarde dan memberikan gestur pose satu jari.

“Jadi kami menyatakan laporan tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran kampanye,” ungkap Ratna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper