Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Periksa Pelanggaran Bupati Boyolali terkait Pilpres 2019

Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu yang meminta warganya jangan memilih Calon Presiden Prabowo Subianto menjadi presiden.
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memasang spanduk Kode Etik Penyelenggara Pemilu menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2018. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu yang meminta warganya jangan memilih Calon Presiden Prabowo Subianto menjadi presiden. 

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa kampanye ini sedang dikaji apakah Seno sedang dalam melakukan tugas negara atau tidak.

“Sepanjang tidak dilakukan dalam fungsi dinas dan masuk dalam kampanye silakan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Sebelumnya Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Seno karena merasa calon presiden yang mereka dukung dirugikan atas pernyataannya. Selain itu Seno menyebut “Prabowo Asu”.

Advokat melapor ke Bawaslu membawa barang bukti berupa video dan cuplikan layar pemberitaan media massa daring.

Regulasi yang mereka jadikan landasan adalah Undang-Undang nomor 17/2017 tentang pemilu pasal 282 yang tertulis pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye. 

Pasal 306 pun demikian bahwa pemerintah baik tingkat pusat sampai desa, TNI, dan polisi dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Sementara itu pasal 547 memberikan sanksi atas dua pasal yang dilanggar tersebut bisa dipidana paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Bagja menjelaskan bahwa jika Seno atau kepala daerah melakukan kampanye saat sedang bertugas, ada dua kemungkinan sanksi yang didapat, yaitu administrasi dan pidana.

“Mekanismenya kalau pidana ada laporan atau temuan. Dari gakkumdu kalau pidana. Output-nya pelanggaran administrasi [yaitu] teguran, penghentian, dan tidak bisa ikuti proses tahapan selanjutnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper