Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POM Atur Ulang label Pangan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan detail pencantuman label pangan olahan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.31/2018 yang diundangkan pada 19 Oktober 2018.
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengambil sampel dari kolang-kaling saat melakukan pengawasan makanan dan minuman untuk berbuka puasa (takjil) di Kawasan Masjid Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/6)./Antara-Moch Asim
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengambil sampel dari kolang-kaling saat melakukan pengawasan makanan dan minuman untuk berbuka puasa (takjil) di Kawasan Masjid Ampel, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/6)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan detail pencantuman label pangan olahan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.31/2018 yang diundangkan pada 19 Oktober 2018.

Dalam beleid yang dikutip Minggu (28/10), Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan kewajiban para produsen menyampaikan beragam kandungan yang terdapat di dalam produk makanan dan minuman yang mereka produksi. Pencantuman label ini untuk beberapa produk diwajibkan dengan desain khusus seperti berbentuk kotak merah hingga mencantumkan logo khusus sebagai bahan yang menggunakan bahan tertentu.

Beleid yang terdiri dari 74 pasal itu juga mengharuskan produsen menyebutkan dampak dari bahan pendukung yang digunakan dalam pengolahan. Beleid ini juga mengharuskan produsen mencantumkan jenis bahan penyebab alergi ataupun ketentuan khusus untuk produk susu dimana boleh konsumsi untuk usia di atas 12 bulan.

“Label yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan,” tulis Pasal 72 aturan ini.

Penny K. Lukito, Kepala BPOM RI dalam pernyataan tertulisnya menyebutkan dengan beleid ini maka para otoritas mewajibkan produsen pangan mencantumkan istilah pemanis alami jika menggunakan jenis pemanis ini. Demikian juga dengan halal dari negara lain. Pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan,

Juga diatur ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya.  

“Ini sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen,” kata Penny

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper