Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Riau Tegaskan Jalan Protokol Bebas Materi Kampanye

Bawaslu Provinsi Riau bersama lembaga terkait Pemilu 2019 seperti KPU, pengurus parpol, Polda Riau, Pemprov Riau, caleg DPD serta lainnya menyepakati sejumlah aturan, salah satunya larangan pemasangan alat peraga kampanye atau materi kampanye di jalan protokol di Pekanbaru.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI
Bisnis.com, PEKANBARU – Bawaslu Provinsi Riau bersama lembaga terkait pemilu 2019 seperti KPU, pengurus parpol, Polda Riau, Pemprov Riau, caleg DPD serta lainnya menyepakati sejumlah aturan, salah satunya larangan pemasangan alat peraga kampanye atau materi kampanye di jalan protokol di Pekanbaru.
 
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam keterangan resminya mengatakan keputusan bersama ini dibagi dalam enam poin utama. Pertama yaitu Alat Peraga Kampanye (APK) hanya boleh dipasang di titik yang telah ditentukan dan tidak boleh di jalan protokol. 
 
"Jalan protokol yang dimaksud adalah ruas Jalan Sudirman, Arifin Ahmad, Ahmad Yani, Cut Nyak Dien, Pattimura, Jalan Riau, Tuanku Tambusai, Soebrantas, GajahMada, Yos Sudarso dan Soekarno Hatta. Selanjutnya jalan GajahMada, Yos Sudarso Rumbai, Soekarno Hatta, Diponegoro, Hangtuah, jalan Imam Munandar, dan Sutomo," katanya Senin (9/10/2018).
 
Kedua, APK dilarang dipasang di billboard berbayar atau videotron. Hal ini menimbang ketersediaan jumlah billboard atau videotron yang terbatas, dan letak serta posisinya yang tidak merata. 
 
Ketiga, APK yang difasilitasi oleh KPU Riau atau kabupaten/kota memiliki kode khusus atau tanda khusus.
 
Keempat, KPU Riau ataupun kabupaten/kota tidak menetapkan dan membuat keputusan terkait zona kampanye pada Pemilu 2019, dan diharapkan hal ini dapat dipahami.
 
Kelima, pelaksanaan kampanye dalam bentuk iklan dan rapat umum wajib mengikuti jadwal sesuai dengan peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 Perubahan kedua, yaitu tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.

Keenam, deklarasi oleh orang perorang, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi paguyuban, organisasi profesi, komunitas dan lain-lain, yang mengarah untuk mendukung peserta pemilu harus dilakukan oleh pelaksana kampanye atau tim kampanye yang telah didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum kegiatan.
 
"Lalu ditembuskan ke Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota serta jumlah prosedur serta mekanismenya, pesertanya wajib mengikuti ketentuan metode kampanye pertemuan terbatas dan atau tatap muka dialogis serta menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian negara Republik Indonesia setempat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper