Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia Percepat Penerapan DNDF

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan secara ketentuan DNDF sudah berlaku, tapi secara teknis perlu ada persiapan dari sisi perbankan dan BI.
Lembaran mata uang rupiah dan dolar AS diperlihatkan di salah satu jasa penukaran valuta asing di Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Lembaran mata uang rupiah dan dolar AS diperlihatkan di salah satu jasa penukaran valuta asing di Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia akan mempercepat persiapan teknis Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) agar dapat segera diterapkan mulai akhir bulan ini.
 
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan secara ketentuan DNDF sudah berlaku, tapi secara teknis perlu ada persiapan dari sisi perbankan dan BI.
 
"Itu yang terus dilakukan, kami percepat pelaksanaan operasional," ungkapnya, Jumat (5/10/2018). 
 
Perry menerangkan saat ini, perbankan tengah mempersiapkan dealing room, konvensi transaksi, manajemen risiko, treasury management, dan sistem Teknologi Informasi (TI).
 
Sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas terkait, memberikan edukasi bagi nasabahm dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. 
 
Transaksi DNDF ini telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. 
 
Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai. Sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. 
 
Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik. 
 
Mekanisme fixing adalah mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan atau pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date). 
 
kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non dolar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper