Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru Swasta di Surabaya Bakal Digaji Sebesar UMK

Bopda bisa digunakan untuk jaspel (jasa pelayanan) untuk gaji guru.
Guru mengajar di kelas./Antara
Guru mengajar di kelas./Antara

Bisnis.com, SURABAYA – Badan Perencana Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya berencana membantu sekolah-sekolah swasta agar mampu menggaji guru sesuai dengan upah minimum kota (UMK) di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur ini sebesar sebesar Rp3.583.312.

"Kita harus sepakat bahwa Pemkot sebagai pelindung sekolah negeri dan swasta untuk masyarakat. Guru-guru swasta juga harus mendapatkan gaji sesuai dengan UMK kota Surabaya. Tukang sapu saja gajinya UMK, masak guru tidak," kata Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi saat menggelar rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, rencana tersebut sudah masuk dalam kajian yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait terutama Bappeko dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

Eri mengatakan akan mengundang kepala sekolah dan guru swasta serta negeri di Surabaya dalam waktu dekat ini untuk membahas rencana itu. Ia berharap, sekolah swasta terbuka dalam menyampaikan operasional sekolah, terutama berkaitan dengan gaji guru.

Data tentang keberadaan gaji dari guru swasta ini, lanjut dia, akan menjadi acuan bagi Bappeko untuk menganggarkan dalam APBD Surabaya 2019. Data gaji guru ini mendesak sekali mengingat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah masuk ke meja DPRD Surabaya.

"Jadi data ini sifatnya mendesak karena ditunggu dewan. Meski KUA PPAS sudah masuk nanti kan bisa sampaikan ketika diundang oleh dewan, dengan data ini nanti saya bisa sampaikan anggaran kebutuhan sekolah swasta berapa," katanya.

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Surabaya ini menegaskan Pemkot Surabaya memiliki komitmen untuk peningkatan mutu sekolah. Untuk mewujudkan ini salah satunya guru harus mendapatkan UMK.

Keseriusan ini bisa dilihat dari rencana revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda). Dalam revisi perwali ini, akan dibahas agar guru swasta bisa mendapatkan gaji UMK, pihak sekolah harus mengajukan rencana anggaran belanja (RAB) sekolah.

"Perwali ini nanti lebih terperinci, misalnya untuk mengajukan tahapannya harus punya RAB dulu, berapa jumlah guru dan murid, gaji guru perorang berapa dan berapa yang sudah sertifikasi," ujarnya.

Menurut Eri, gaji guru di bawah UMK bisa diatasi dengan bagus mengingat kekuatan APBD Kota Surabaya cukup besar yakni sebesar Rp9,2 triliun. "Bopda bisa digunakan untuk jaspel (jasa pelayanan) untuk gaji guru," katanya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengapresiasi rencana Pemkot Surabaya member gaji guru swasta dengan UMK karena selama ini hampir 70 persen guru swasta di Surabaya masih menerima gaji di bawah Rp1 juta.

"Itu rencana baik. Saya katakan harus diapresiasi dan harus didukung karena kesejahteraan guru swasta itu kasihan sekali," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper