Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

'Sunset Policy' Pajak Daerah Kota Malang Jadi Percontohan Nasional

Program 'sunset policy' Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Daerah Kota Malang berupa penghapusan denda dan administrasi yang dilaksanakan pada 2016 dan 2017 mendapat apresiasi.
Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo T.Y (kanan) secara simbolis menyerahkan buku dan video 40 Jurus BP2D kepada Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Kemenkeu yang juga Ketua Pelaksana Kegiatan, Agus Krisharto di Jakarta, Rabu (29/8/2018)./Istimewa
Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo T.Y (kanan) secara simbolis menyerahkan buku dan video 40 Jurus BP2D kepada Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Kemenkeu yang juga Ketua Pelaksana Kegiatan, Agus Krisharto di Jakarta, Rabu (29/8/2018)./Istimewa

Bisnis.com, MALANG — Program 'sunset policy' Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Daerah Kota Malang berupa penghapusan denda dan administrasi yang dilaksanakan pada 2016 dan 2017 mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan sehingga dijadikan percontohan nasional.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan Pemkot Malang hadir sebagai narasumber dalam diskusi praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah di Ruang Rapat Maluku-Ditjen Perimbangan Keuangan, Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Selasa-Rabu (28-29/8/2018).

Bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan dan Bapenda Kota Bogor yang juga diundang sebagai narasumber FGD, BP2D Kota Malang dianggap berhasil mengaplikasikan program pemutihan denda atas keterlambatan pelunasan PBB Perkotaan tersebut.

“Undangan ini sebagai bentuk apresiasi dari pihak Kementerian Keuangan,” katanya di Malang, Rabu (29/8/2018).

Program Sunset Policy Pajak Daerah 2016 berhasil menghimpun sekitar Rp 2 miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP). Adapun Sunset Policy II Pajak Daerah 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp587,25juta.

Rencananya, Pemkot Malang akan menggeber Sunset Policy III pada bulan Oktober mendatang.

Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, kebijakan pelonggaran denda PBB terbukti meningkatkan potensi pendapatan di masa yang akan datang karena mendorong pemilik aset memanfaatkan keringanan pajak. Implikasinya aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

Sunset policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak karena pada akhirnya jumlah beban pajaknya akan akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” ucapnya.

Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo T.Y, pada forum di Kantor Dirjen Perimbangan Keuangan, menjelaskan upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi serta berbagai terobosan yang telah dibukukan dalam buku '40 Jurus BP2D Kota Malang' kini telah bertambah menjadi 45 Jurus.

“Semua ini tak lepas dari partisipasi penuh wajib pajak dan tingginya kesadaran warga Kota Malang. Semoga ini semakin memotivasi kami untuk terus bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper