Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Burung di Madiun Keberatan Aturan Menteri LHK

Permen ini memengaruhi penghobi, tukang pencari kroto, peternak jangkrik, pembuat sangkar.
Peraturan terbaru mewajibkan penjual dan peternak burung mengantongi izin.
Peraturan terbaru mewajibkan penjual dan peternak burung mengantongi izin.

Bisnis.com, MADIUN – Puluhan pedagang dan penghobi burung se-Madiun Raya melakukan aksi penolakan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.20/MenLHK/2018. Para pedagang dan penghobi burung ini menuntut Permen itu dicabut.

Aksi ini digelar para pedagang dan penghobi burung berkicau di Pasar Burung Sri Jaya, Kota Madiun, Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Mereka membawa berbagai spanduk sebagai aksi protes mereka terhadap terbitnya Permen tersebut. Dalam spanduk itu tertulis bahwa "Permen LHK P.20-2018 menyebabkan penurunan penjualan serta membuat kami susah dan melarat".

Dalam Permen tersebut mengatur beberapa jenis burung yang dilindungi. Padahal jenis burung tersebut banyak dijual secara bebas di Pasar Burung Sri Jaya Madiun.

Perwakilan peserta aksi, Rudi Wisnu Wardana, mengatakan pedagang dan penghobi burung se-Madiun Raya sepakat untuk menolak dan meminta Permen itu dicabut. Permen itu dinilai dapat memicu kelesuan perekonomian pekerja yang menggantungkan hidup dari burung.

"Sejak adanya Permen ini, pedagang mulai resah. Tidak hanya pedagang, tapi penghobi, tukang pencari kroto, peternak jangkrik, pembuat sangkar juga resah," kata dia kepada wartawan.

Rudi menyampaikan dalam Permen itu mengatur beberapa burung popular yang selama ini menjadi barang dagangan utama di pasar burung. Burung-burung yang diatur dalam Permen itu antara lain pleci, cucak rowo, cucak hijau, murai batu, dan lainnya.

Untuk menjual maupun memiliki burung-burung tersebut, kata dia, harus ada perizinan dari pemerintah. Ini menurutnya yang tidak diinginkan para pedagang dan penghobi burung.

"Ini yang tidak diinginkan. Ada perizinan yang berbelit. Untuk itu, kami denganbtegas menolak Permen ini," ujar anggota komunitas Kicau Mania Madiun ini.

Rudi berharap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyampaikan aspirasi dari pedagang dan penghobi burung di wilayah Madiun Raya ini.

Kepala Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun, Hartoyo, mengatakan pihaknya telah memberikan sosialisasi terkait Permen P.20 ke pedagang burung di Pasar Burung Sri Jaya Madiun. Namun, sejak awal para pedagang memang sudah menolak adanya Permen ini sebelum disosialisasikan.

Dia menyampaikan aspirasi dari para pedagang dan penghobi burung kicau akan disampaikan ke BKSDA Jawa Timur di Surabaya. "Kami hanya bisa meneruskan aspirasi dari teman-teman Madiun ke Surabaya. Nanti BKSDA Jatim yang akan menyampaikan ke pusat," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdul Jalil
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper