Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Pengaruh Komponen Pajak dalam Menyusun Harga Jual Rokok

Industri rokok selalu bergejolak setiap kali pemerintah dan DPR RI menetapkan kenaikan cukai. Padahal jika dilihat secara angka, kenaikan dalam 3 tahun terakhir relatif pada angka 8,7% sampai 11,3%.
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5)./Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA -- Industri rokok selalu bergejolak setiap kali pemerintah dan DPR RI menetapkan kenaikan cukai. Padahal jika dilihat secara angka, kenaikan dalam 3 tahun terakhir relatif pada angka 8,7% sampai 11,3%.

Lalu kenapa industri ini sangat sensitif dengan regulasi dan selalu protes kepada pemerintah?

Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Indef menuturkan industri rokok merupakan industri yang sangat terpengaruh oleh regulasi cukai pemerintah.

Walau terkesan kenaikan cukai tidak agresif, namun jika dibedah secara keseluruhan, 80% harga rokok yang dibayar disusun dari beragam pajak-pajak yang ditetapkan pemerintah.

"Satu batang rokok, tenaga kerja, biaya bahan baku dan lain-lain mungkin hanya sekitar 20% [dari harga jual]," kata Enny di Jakarta yang dikutip Selasa, (14/8/2018).

Sementara itu, sisanya harga disusun akibat pajak pemerintah. Rinciannya, sebanyak 57% merupakan cukai, sebesar 9,1% Pajak Pertambahan Nilai, 10% Pajak Rokok, lalu ditambah 5% sampai 40% untuk bea masuk impor.

Dengan komposisi ini, maka setiap kebijakan regulasi tata niaga dan tarif dari pemerintah otomatis akan mempengaruhi secara langsung keberlangsungan industri rokok.

Meski sangat penuh regulasi, Enny mengakui industri ini sangat menguntungkan yang terlihat dari para pemilik pabrik rokok merupakan orang-orang terkaya di Indonesia berdasarkan indeks yang disusun Media Ekonomi Forbes.

Dia menekankan, artinya jika pemerintah memberi kelonggaran dan penanganan yang tepat terhadap industri rokok, maka akan lebih banyak pelaku usaha yang bisa berkembang. Bukan seperti kondisi saat ini di mana pelaku usaha rokok terus berkurang.

Berdasarkan data Bea Cukai, jumlah perusahaan yang memesan cukai untuk produk tembakau hingga akhir 2017 tinggal 487 perusahaan. Jumlah ini telah turun drastis dibandingkan data 2011 di mana jumlah perusahaan rokok yang memesan cukai mencapai 2.540 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Maftuh Ihsan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper