MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 48 pelaku usaha yang menyediakan jasa gadai belum mengantongi izin operasional sebagaimana yang tertuang dalam POJK No.31/2016.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]