Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jatim III baru 43%

Penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III sampai dengan Juli 2018 baru mencapai 43% dari target penerimaan sebesar Rp31,5 triliun yang dipicu masih lesunya bisnis industri hasil tembakau (IHT).
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi

Bisnis.com, MALANG—Penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III sampai dengan Juli 2018 baru mencapai 43% dari target penerimaan sebesar Rp31,5 triliun yang dipicu masih lesunya bisnis industri hasil tembakau (IHT).

Kakanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan tren penerimaan pajak di wilayah kerja kantor tersebut mengikuti tren perkembangan bisnis IHT. Intinya, jika IHT berkembang, maka otomatis penerimaan juga akan naik.

“Kontribusi penerimaan pajak dari IHT sangat besar, sekitar 60%,” katanya di Malang, Jumat (3/8/2018).

Karena itulah, pihaknya mengapresiasi langkah dari Ditjen Bea dan Cukai dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal lewat berbagai operasi.

Dengan adanya pemberantasan rokok ilegal, maka peredaran rokok legal makin luas sehingga bisnisnya berkembang dan otomotis penerimaan pajaknya juga meningkat.

Karena itu pula, Kanwil DJP Jatim III berupaya melakukan sinergi dengan Bea dan Cukai di daerah untuk mendongkrak penerimaan pajak. Sinergi dimaksud, seperti kerja sama analisa, kerja sama kunjungan, dan kerja sama audit.

Lewat kerja sama tersebut, maka diharapkan akan bertambah wajib pajak bagi perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) baru yang dapat melakukan pelaporan dalam pembayaran cukai dan pajaknya dengan baik dan benar.

Sedangkan wajib pajak yang sudah masuk dalam sistem, maka diharapkan dapat melaporkan pajaknya dengan terbuka.

Melihat tren penerimaan pajak di Kanwil DJP Jatim III yang banyak disumbang pajak dari IHT, dia memperkirakan, penerimaan akan meningkat pesat pada triwulan akhir 2018.

Hal itu terkait dengan banyaknya perusahaan rokok yang membeli cukai untuk memanfaatkan cukai dengan tarif lama karena cukai di 2019 tarifnya dinaikkan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal efektif mengurang angka peredaran rokok tersebut. Mengacu survei rokok ilegal 2018 oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakutlas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, perdaran rokok ilegal turun secara signfikan, dari 12,4% pada 2016 menjadi 7,04% di 2018 dan ditargetkan menjadi 3% di 2019.

Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, kata dia, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II mendapati sebuah pabrik rokok yang menyalahgunakan izin kegiatan produksi rokok.

Megah Arta Jaya Desa Brongkal, Kec. Pagelaran, Kab. Malangh tertangkap tangan oleh petugas sedang mempropduksi sigaret kretek mesin (SKM) dengan menggunakan mesin ilegal. Izin yang dikantongi perusahaan tersebut, NPPBKC untuk sigaret kretek tangan (SKT).

Mesin yang digunakan tersebut sebelumnya telah dilakukan penyegelan dalam rangka pengamanan oleh petugas Bea dan Cukai karena pabrik tersebut tidak memiliki izin memproduksi SKM.

Pabrik rokok tersebut tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat, mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik tanpa diberitahukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dan dilindungi dengan dokumen untuk menghindari pembayaran cukai. Pabrik tersebut juga membuka mesin  tanpa izin membuka, melepoas segel, atau tanda pengaman.

Bea dan Cukai juga memusnahkan barang hasil penindakan pada periode 2017-2018 yang terdirti atas 93.191 keping pitacukai, 4.785.508 batang rokok yang dijual dan dikirimkan tanpa dilekati pita cukai, 387 liter minuman beralkhohol yang dijual pengusaha yang tidak memiliki izin, serta 4.203.000 gram tembakau iris setara dengan 4 juta barang rokok ilegal yang diangkut tanpa pemberitahuan atau tidak mempunyai dokomen.dengan potensi kerugian Rp2,2 miliar.

“Penindakan itu tidak semata terkait nilainya, tapi upaya melindungi pabrik rokok yang legal agar tidak terganggu dengan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper