Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Rokok Kecil Dukung Rencana Penaikan Cukai

Industri rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendukung rencana pemerintah menaikkan tarif cukai.
Pekerja memproduksi sigaret kretek tangan di Malang./Bisnis-Choirul Anam
Pekerja memproduksi sigaret kretek tangan di Malang./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG — Industri rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendukung rencana pemerintah menaikkan tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), termasuk kumulatif SKM-SPM.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan penaikan tarif cukai untuk SKM, SPM, dan kumulatif SPM-SKM itu suatu yang wajar dikaitkan dengan roadmap industri hasil tembakau dan filosofi dari penggunaan barang yang terkena cukai.

“Intinya, barang yang kena cukai itu memang harus dibatasi produksi, peredarannya diawasi, dan konsumsi dikurangi,” ucapnya di Malang, Kamis (26/7/2018).

Formasi juga mendukung simplikasi penggolongan tarif berdasarkan skala produksi rokok SKM-SPM. Bahkan Formasi mengusulkan penggolongan lebih sederhana, yakni masing-masing golongan hanya satu layer.

Industri rokok dengan produksi SKM-SPM sebesar 0-3 miliar batang/tahun masuk golongan III; 3-6 miliar batang/tahun masuk golongan II, dan di atas 6 miliar batang/tahun masuk golongan I.

Formasi juga mengapresiasi ketentuan mengenai larangan bagi PR golongan I menerapkan 85% di bawah harga jual eceran (HJE). Jika PR golongan I menjual rokok dengan di bawah 85% HJE, maka hampir dipastikan akan memangsa rokok dengan produksi di bawahnya karena konsumennya akan tersedot.

PR golongan I mampu menjual rokok jauh di bawah 85% dari HJE karena dana promosi mereka sangat besar. “Bahkan idealnya, PR golongan I diharuskan memberlakukan 100% HJE untuk menghindari praktik memangsa pasar produsen rokok di kelas di bawahnya,”ucapnya.

Di sisi lain, kata dia, Formasi juga mengapresiasi langkah dari Ditjen Bea dan Cukai yang serius melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal karena kegiatan tersebut akan memberikan ruang gerak bagi perusahaan rokok kecil.

“Upaya pemberantasan rokok ilegal harus terus dilakukan, tidak boleh kendor,” ujarnya.

Penyederhanaan tarif terkait golongan, juga perlu dilakukan pada sigaret kretek tangan (SKT). SKT perlu digolongkan menjadi tiga golongan, yakni golongan III dengan skala produksi 0-1 miliar batang/tahun, golongan II 1-2 miliar batang/tahun, dan golongan I di atas 2 miliar batang/tahun.

Khusus untuk SKT, dia meminta, pemerintah menunda penaikan tarif cukainya karena pangsa SKT semakin lesu dan terus tergerus karena perilaku konsumen yang banyak meninggalkan rokok jenis tersebut.

Sumbangan SKT terhadap produksi rokok nasional hanya tersisa 18%. Dengan jumlah produksi yang kecil, maka otomatis penerimaan terhadap negara juga tidak banyak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper