Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Lelang Kain Penutup Ka’bah Milik Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melelang sejumlah barang rampasan yang diperoleh dari berbagai kasus korupsi. Salah satunya kain kiswah atau kain penutup Ka'bah, yang disita dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
Suryadharma Ali (kiri) bersilaturahmi dengan warga binaan lainnya usai melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6)./Antara
Suryadharma Ali (kiri) bersilaturahmi dengan warga binaan lainnya usai melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melelang sejumlah barang rampasan yang diperoleh dari berbagai kasus korupsi. Salah satunya kain kiswah atau kain penutup Ka'bah, yang disita dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

"Salah satu barang rampasan yang dilelang adalah satu helai kain kiswah milik Suryadharma Ali," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Febri menyebut kain tersebut berukuran 80 sentimeter x 59 sentimeter. Selain melelang kain tersebut, KPK juga melelang barang rampasan lain, seperti mobil, rumah, tanah, dan handphone.

Berdasarkan halaman http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, kain kiswah Suryadharma dilelang dengan harga awal Rp22.500.000.

Febri menyebut lelang akan digelar pada 25 Juli mendatang di lantai 3 gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Syarat dan pendaftaran lelang secara detail sudah diumumkan di http.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Menanggapi hal tersebut, Suryadharma Ali tidak mempermasalahkannya. Dia hanya meminta, jika sidang peninjauan kembali (PK) kasusnya diterima, kain kiswah tersebut bisa dikembalikan KPK.

"Dalam tuntutan, saya minta dikembalikan. Jika putusan pengadilan meminta dikembalikan, ya, kembalikan," ujarnya.

Menurut Febri, barang rampasan yang dilelang sudah memiliki hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Pengajuan PK tidak bisa menghentikan eksekusi, seperti yang diatur dalam Pasal 66 ayat 2 Undang-undang Mahkamah Agung, yang mengatur bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper