Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamampuan Analisa Penggelapan Pajak Meningkat Berkat Teknologi

Bisnis.com, JAKARTA Pengembangan sistem analisa big data telah membantu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam memetakan potensi kejahatan di sektor perpajakan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pengembangan sistem analisa big data telah membantu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam memetakan potensi kejahatan di sektor perpajakan.

Dengan teknologi big data tersebut, kemampuan menganalisa tax fraud dari 100-200 kasus dalam setahun meningkat menjadi 30.000 kasus dalam seminggu.

Direktur Transformasi Teknologi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan bahwa transformasi ke big data dimulai sejak 2015. Penggunaan big data ini dilakukan karena waktu itu otoritas pajak sedang mendapatkan banyak data dari pihak ketiga.

“Nah data dari pihak ketiga itu ada yang terstruktur, tanpa nama dan luar biasa banyak. Sehingga ketika kita coba cocokkan dengan data base Ditjen Pajak akan berlangsung lama. Dulu kita bingung, data banyak tapi tak bisa dipakai,” kata Iwan di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Menurut Iwan, mulai 2015, pembenahan sistem mulai dilakukan dari search engine dan akselerasi. Setelah pemerintah yakin bahwa teknologi big data bisa mendukung data Ditjen Pajak, sehingga dalam kurun 2015 hingga 2017 kemampuannya semakin besar.

“Kalau dulu hanya 10 PC, sekarang sudah pakai client server gede dengan kapasitas 500 kali lipat lebih cepat. Begitu juga dengan kapasitas penyimpanannya yang jauh lebih besar,” imbuhnya.

Adapun data yang diolah mencakup data kepemilikan kendaraan bermotor, data kepemilikan rumah, kepemilikan kapal, SPT hingga data pembayaran. Secara umum pembagian data ini bisa terdiri dari 67 jenis data luar dan 5 jenis dengan total 10 miliar data tiap tahun yang masuk.

Iwan menjelaskan, perbedaan analisa menggunakan big data dengan penggunaan tenaga manusia atau analisa manual. Pada umumnya, tax fraud memiliki sebuah pola, kalau pola biasa bisa menggunakan analisa dari sumber daya manusia, tetapi pola yang tak bisa dijangkau manusia bisa menggunakan analisa big data.

Misalnya, mengenai faktur pajak dikreditkan berkali kali, normalnya faktur pajak dikreditkan hanya sekali, kemudian transaksinya juga tidak wajar. Dengan menggunakan big data, transaksi ini terdeteksi oleh mesin sehingga petugas pajak bisa tahu bahwa ini adalah terduga lakukan fraud.

"Baru setelah kita yakin baru kita lakukan cek lapangan, kemudian transfer pricing dengan big data memungkinkan kita lakukan deteksi untuk modus profit shifting pengalihan laba dengan menggunakan cara transfer pricing," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper