Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkecil Backlog, REI Jateng Siap Bangun Rumah 10.000 Unit

DPD Realestat Indonesia Provinsi Jawa Tengah menargetkan pembangunan 10.000 unit rumah tahun ini guna mengatasi angka backlog sekitar 800.000 unit.
Ilustrasi pembangunan perumahan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah./Antara-Aditya Pradana Putra
Ilustrasi pembangunan perumahan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – DPD Realestat Indonesia Provinsi Jawa Tengah menargetkan pembangunan 10.000 unit rumah tahun ini guna mengatasi angka backlog sekitar 800.000 unit.

Ketua DPD REI Jawa Tengah M. R. Priyanto mengatakan REI Jateng memang masih menghadapi kendala mengenai kepastian angka kebutuhan rumah atau backlog. Namun, berdasarkan data dari Dinas Pemukiman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada 2018 ini angka backlog mencapai 800.000 unit.

“Dari 2014 dulu sekitar 1,4 juta. Sekarang 800.000 unit. REI pada 2016 bisa bangun 11.500 unit, lalu 2017 hanya 9000 unit. Harapan kami 2018 naik lagi mencapai 10.000 unit,” jelas Priyanto kepada Bisnis pada Jumat (6/7/2018).

Sampai dengan kuartal kedua tahun ini, Priyanto mengaku REI Jateng berhasil membangun sekitar 50% dari target atau 5.000 unit. Dia optimistis target 10.000 unit tercapai, apalagi Pilkada Serentak 2018 yang baru selesai diselenggarakan tidak banyak mengganggu bisnis properti di daerah itu.

Dia menjelaskan pada 2017, REI Jateng mengalami penurunan hasil pembangunan rumah dikarenakan sinkronisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) belum optimal.

Adapun, sejumlah pemerintah daerah masih gagap dalam melaksanakan peraturan yang diresmikan pada Agustus 2016 itu. “Akibatnya, perizinan terhambat, di perbankan juga ada masalah. Mulai Februari 2018, sudah ada keputusan baku dan mulai lancar 4 bulan ini. Jadi, sudah bisa dirancang dari pengembang, sudah siap, soal stok bangunan dan perbankan sehingga pemasarannya lancar,” papar Priyanto.

Sebagai informasi, beberapa masalah yang menghambat pembangunan pada pada PP 64/2016 ada ketentuan izin lokasi untuk rumah MBR untuk di bawah 5 hektare dihapus. Ternyata, masih saja ada beberapa pemerintah daerah tingkat kabupaten yang mengenakan izin lokasi.

Priyanto melanjutkan bahwa masih ada beberapa pemda yang masih menyaratkan Amdal, walaupun sudah dihapus dalam PP 64/2016. Alasan, kewajiban Amdal masih tercantum dalam peraturan daerah setempat.

Selain masalah perizinan, Priyanto menambahkan ada masalah tentang penyediaan sarana dan prasarana perumahan MBR misalnya terkait dengan sarana air bersih, dan listrik.

Setelah itu terpenuhi, dia berharap pemerintah daerah juga ikut serta dalam penyediaan rumah untuk aparatur sipil negara (ASN), juga tentara dan polisi yang belum mempunyai hunian.

Selain membangun infrastruktur, menurut dia, pemda juga harus memikirkan komponen masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap seperti pedagang bakso.

“Komponen seperti ini sangat banyak dan sebenarnya bisa memenuhi angsuran rumah. Namun mereka perlu mendapatkan akses perbankan dan untuk mendapatkan KPR [kredit pemilikan rumah],” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper