Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jatim III Baru 15%

Realisasi penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III sampai Maret 2018 baru mencapai 15% dari target penerimaan sebesar Rp31,53 triliun.
Kakanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari (kiri) bersama Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia (Persero) Arifin Muchlis (kanan) menandatangani dokumen kerja sama antara dua institusi itu di Malang, Jumat (20/4/2018)./Bisnis-Choirul Anam
Kakanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari (kiri) bersama Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia (Persero) Arifin Muchlis (kanan) menandatangani dokumen kerja sama antara dua institusi itu di Malang, Jumat (20/4/2018)./Bisnis-Choirul Anam

Bisnis.com, MALANG—Realisasi penerimaan pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III sampai Maret 2018 baru mencapai 15% dari target penerimaan sebesar Rp31,53 triliun.

Kakanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan tren penerimaan pajak di wilayah kantor tersebut memang seperti itu. Intinya, pada triwulan I penerimaannya agak seret.

“Hal itu terjadi karena penerimaan di wilayah Jatim III banyak disumbang industri hasil tembakau (IHT),” ujarnya di sela-sela Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kanwil DJP Jatim III dengan PT Pos Indonesia (Persero) di Malang, Jumat (20/4/2018).

IHT membayar pajaknya, yakni PPN, bersamaan dengan pembelian cukai. Mereka berbondong-bondong membeli cukai pada akhir tahun karena ingin menikmati harga cukai yang belum naik.

Kondisi itu yang menyebabkan pada triwulan I penerimaan pajak di wilayah kerja DJP Jatim III otomatis seret. Namun bersamaan dengan telah habisnya persediaan cukai, pada periode April ke atas penerimaan pajak akan meningkat.

Fakta seretnya penerimaan pajak, kata dia, tetap harus diwaspadai. Karena itulah, Kanwil DJP Jatim III mencermati perusahaan-perusahaan yang sebenarnya masuk dalam kategori perusahaan kena pajak (PKP), namun dilaporkan belum memenuhi PKP.

Intinya, apakah benar perusahaan tersebut belum beromzet Rp4,8 miliar atau sudah memenuhi. Jika telah memenuhi PKP, maka perusahaan tersebut harus membayar pajak.

“Ini bukan berarti berburu di kebun binatang. Ini berarti menerapkan azas equal treatment. Artinya WP yang baik tidak diperiksa, sedangkan perusahaan yang diduga tidak baik terkait dengan pemenuhan kewajiban pajaknya ya diperiksa,” ungkapnya.

Terkait kerja sama dengan PT Pos Indonesia, selain bekerja sama dengan pengiriman dokumen dan surat-surat dari DJP Jatim III kepada wajib pajak (WP) dan lainnya, juga diharapkan adanya update data alamat dari WP.

Hal itu bisa terjadi karena saat mengirimkan dokumen dan surat, PT Post Indonesia tentu akan mendokumentasikan alamat yang dituju, seperti badan atau perusahaan. Dengan begitu, maka bisa diketahui apakah perusahaan tersebut masih aktif atau tidak. Bisa jadi perusahaan tersebut telah pindah.

Hal lain yang juga bisa dilakukan, menjadikan PT Pos Indonesia sebagai petugas collecting pajak, terutama di daerah-daerah pedesaan. Dengan begitu akan mempemudah tugas dari DJP dalam menghimpun pajak.

Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia (Persero) Arifin Muchlis mengatakan perusahaan tersebut memenuhi syarat dalam konteks pengiriman dokumen dan surat, juga collecting pajak.

Hal itu terjadi karena keberadaan kantor pos hingga ke pelosok-pelosok ibu kota kecamatan. “Jam kerja kami lebih panjang dari pada jam kantor biasa. Pada Sabtu-libur tetap buka,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper