Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumpahan Minyak: Pertamina Diganjar Sanksi Administratif

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan sanksi administrasi kepada Pertamina sembari menyiapkan gugatan ganti rugi atas pencemaran di perairan Teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak.
Tumpahan minyak yang terbakar di perairan Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018)./Istimewa
Tumpahan minyak yang terbakar di perairan Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menerbitkan sanksi administrasi kepada Pertamina sembari menyiapkan gugatan ganti rugi atas pencemaran di perairan Teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak.

Sanksi administrasi itu berupa keharusan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan melakukan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak, dan sarana pendukung.

"PT Pertamina RU V Balikpapan juga harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (16/4/2018).

Berdasarkan temuan hasil pengawasan oleh KLHK, papar Siti, ada ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Pertamina dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) mereka.

Pertama, dokumen lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa.

Kedua, dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa.

Ketiga, inspeksi pipa tidak memadai atau hanya untuk kepentingan sertifikasi.

Keempat, tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis.

Kelima, tidak memiliki sistem peringatan dini.

Siti mengatakan KLHK masih melakukan proses penegakan hukum lingkungan hidup, a.l. melanjutkan tindakan pengawasan terhadap penaatan kewajiban dalam perizinan lingkungan hidup.

KLHK juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap tumpahan minyak di laut yang akan dikoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, yang akan didukung oleh Ditjen Penegakan Hukum KLHK.

"Kami pun melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan faktor penyebab patahnya pipa guna menentukan pihak atau subjek hukum yang bertanggung jawab dalam kasus pencemaran lingkungan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper