Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKI Asal Bangkalan Madura Dihukum Mati di Arab Saudi

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dihukum mati pada pukul 11.00 waktu Arab Saudi Minggu (18/3/2018).

Bisnis.com, JAKARTA—Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, dihukum mati pada pukul 11.00 waktu Arab Saudi Minggu (18/3/2018).

Kabar mengenai hukuman mati terhadap Zaini, begitu dia dipanggil, dikemukakan oleh Lembaga Migran Care setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI).

Dalam keterangan yang diterima oleh Bisnis, Senin (19/3/2018), Migrant Care menjelaskan bahwa menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi terhadap Zaini, dengan kata lain tidak menyampaikan mandatory consular notification kepada perwakilan Republik Indonesia.

"Eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Arab Saudi," ungkap pihak Migrant Care.

Selain itu pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.

Setelah mendengar kabar eksekusi tersebut, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat dihubungi Bisnis mengatakan akan menemui keluarga Zaini Misrin, selain untuk menyampaikan belasungkawa juga untuk memberikan santunan kepada keluarganya.

"BNP2TKI dan Kemlu [Kementerian Luar Negeri] selain akan menemui pihak keluarga di Madura untuk menyampaikan belasungkawa juga memberikan santunan atau uang duka," ungkap Hermono, sekretaris utama BNP2TKI.

Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya pada 2004. Akan tetapi, pemerintah Indonesia baru diberi tahu tentang status hukum Zaini empat tahun kemudian, tepatnya pada 2008 ketika pengadilan Arab Saudi sudah menjatuhkan vonis hukuman mati untuknya.

Sebenarnya, untuk status hukum Zaini Misrin ini, Presiden Joko Widodo sudah menyurati Raja Salman sebanyak dua kali berharap kasus Zaini dapat ditinjau kembali. Kemenlu RI juga sudah mengajukan permohonan kembali karena ditemukan bukti baru, dan permohonan tersebut baru dikirimkan pada 6 Maret 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper