Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Pembatasan Angkutan Barang Tahun Ini Dipersingkat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mempersingkat masa pembatasan operasi angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2018.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com,JAKARTA—Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mempersingkat masa pembatasan operasi angkutan barang selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Jakarta, Senin (20/11/2017), mengatakan akan dilakukan dua periode pembatasan operasional angkutan barang, yaitu pada waktu Natal dan Tahun Baru, yaitu masing-masing tidak lebih dari tiga hari.

"Untuk kali ini pembatasan tidak akan diberlakukan panjang, hanya dua sampai tiga hari terutama untuk di 'peak season' (waktu-waktu padat)," katanya.

Budi menjelaskan waktu pembatasan dipersingkat untuk menciptakan keseimbangan antara mobilitas dengan pengiriman logistik untuk masyarakat.

"Ini merupakan hasil diskusi agar semuanya jalan, kalau kita berlakukan terlalu lama pembatasannya, tidak menguntungkan pelaku bisnis, pabrik harus jalan terus," katanya.

Dia menyebutkan tidak semua ruas tol akan diberlakukan pelarangan di waktu-waktu tertentu selama masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2018, hanya ruas tol yang dinilai sangat padat saja, seperti Cikampek-CIrebon, Cikampek-Bandung-Purbaleunyi dan Merak-Jakarta serta di luar Jawa Denpasar-Gilimanuk.

Selain itu, untuk truk-truk pengangkut barang-barang, seperti sembako dan BBM tetap diperbolehkan melintas dan tidak diberlakukan pelarangan.

"Untuk waktu persisnya, kami masih menerima masukan-masukan, tapi secepatnya akan diterbitkan karena Pak Menteri berpesan harus segera agar para pelaku usaha bisa bersiap-siap," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper