Bisnis.com, BOJONEGORO – Upah umum pedesaan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tahun 2018 tetap Rp1,005 per bulan, tidak ada perubahan dibandingkan dengan UUP yang sekarang berlaku.
"Meskipun ada kenaikan kebutuhan hidup layak [KHL] buruh di pedesaan, UUP buruh di Bojonegoro tidak ada perubahan," kata Kepala Bidang Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Imam WS, Jumat (17/11/2017).
Dewan pengupahan, menurut dia, sudah melakukan survei KHL buruh pedesaan di pasar tradisional di Kecamatan Dander, Kedungadem dan Malo, dengan mengacu 60 item KHL buruh pedesaan selama sebulan.
"KHL buruh di pedesaan ada peningkatan, tetapi karena buruh tidak membayar ongkos transpot, kos dan perumahan, maka besarnya UUP Rp1.005.000/bulan masih wajar," kata dia menjelaskan.
Selain itu, penetapan besarnya UUP berbeda dengan upah minimum kabupaten (UMK) yang penetapannya dilakukan Gubernur Jawa Timur.
"Penetapan UUP berdasarkan surat keputusan Bupati Bojonegoro Suyoto. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan besarnya UUP Rp1.005.000/bulan masih layak," kata dia.
Menurut dia, ada sejumlah perusahaan di pedesaan yang membayar upah buruhnya sesuai UUP, antara lain, pabrik pembuatan sepatu di Kecamatan Kanor, juga sejumlah perusahaan lainnya.
"Dikeluarkannya UUP ini untuk menarik investor mendirikan perusahaan di pedesaan," ucapnya menambahkan.
Terkait UMK 2018 yang diusulkan dewan pengupahan Rp1.720.640,77 per bulan, lanjut dia, sudah diajukan kepada Gubernur Jatim, Soekarwo, untuk memperoleh penetapan. "Kalau memang UMK 2018 sudah ditetapkan Gubernur Jatim, Soekarwo segera kami sosialisasikan kepada perusahaan," ucapnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Sugiyanto, mengatakan tidak mempermasalahkan besarnya UUP Rp1.005.000/bulan tidak ada perubahan. "Ya tidak masalah, sebab masih relevan dengan kondisi yang ada sekarang," katanya.
Upah Pedesaan di Bojonegoro Ditetapkan Rp1,005 Juta/Bulan
Upah umum pedesaan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tahun 2018 tetap Rp1,005 per bulan, tidak ada perubahan dibandingkan dengan UUP yang sekarang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 hari yang lalu
Pupuk Kaltim Dorong Produktivitas Buah Naga di Banyuwangi
11 jam yang lalu
Profil Calon Wali Kota Surabaya: Petahana Lawan Kotak Kosong
18 jam yang lalu