Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah memundurkan waktu pelaksanaan lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) menjadi 8 Januari 2018, dimana sebelumnya direncanakan akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2017.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi mengatakan bahwa penundaan tersebut diharapkan dapat memberikan waktu untuk meningkatkan jumlah peserta lelang, khususnya dari kalangan IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi.
"Karena tujuan pelaksanaan lelang GKR adalah untuk menjamin pasokan bagi para pelaku usaha berskala mikro dan kecil, maka jumlah peserta lelang dari kelompok usaha tersebut perlu diupayakan untuk ditambah," kata Bachrul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Pengunduran waktu tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat, 22 September 2017 lalu. Rapat tersebut memutuskan untuk mengubah waktu pelaksanaan lelang GKR dari tanggal 1 Oktober 2017 ke awal tahun depan.
Menurut Bachrul, dalam rentang waktu saat ini hingga pelaksanaan lelang, pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha khususnya IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi di seluruh wilayah Indonesia. Tercatat, saat ini jumlah peserta lelang baru terdaftar sebanyak 310 peserta dari 18 provinsi untuk pelaku usaha skala kecil.
"Sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta. Diharapkan sosialisasi dalam masa yang relatif panjang ini akan menambah jumlah peserta lelang dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia," ungkap Bachrul.
Pemerintah tercatat sudah melakukan penundaan sebanyak dua kali. Sesungguhnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.
Pelaksanaan pada Juli lalu ditunda menjadi Oktober 2017, dan kembali ditunda menjadi Januari 2018.
PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) ditetapkan sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.
Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume penjual atau pembeli sebanyak satu ton, lima ton, dan 25 ton.
Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.
Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang dapat meningkatkan daya saing usaha. Mekanisme pasar lelang GKR tersebut akan membantu IKM atau UKM mendapatkan akses bahan baku langsung dari penjual dengan harga pasti dan transparan karena menggunakan sistem yang memotong jalur distribusi.
Dengan sistem tersebut, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode).
Kode yang terkandung dalam e-barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula.