Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Membidik Pengemudi Aplikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur, menggaet pengemudi dalam jaringan atau daring Gojek sebagai peserta supaya terlindungi selama menjalankan tugasnya sehari-hari.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, PASURUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan, Jawa Timur, menggaet pengemudi dalam jaringan atau daring Gojek sebagai peserta supaya terlindungi selama menjalankan tugasnya sehari-hari.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Wahyudi Purwanto mengatakan masuknya Gojek di Pasuruan merupakan jenis pekerjaan baru bagi masyarakat di Pasuruan sehingga sangat perlu untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial khususnya BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk itu kami perlu memberikan sosialisasi kepada mitra Gojek Pasuruan supaya mereka tahu apa manfaatnya," ujarnya, Senin (21/8/2017).

Untuk pengemudi ojek dalam jaringan ini termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan nantinya para pekerja ini akan mengikuti dua program wajib yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat opsional.

"Para pengemudi Gojek yang sudah mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu lagi khawatir soal jaminan atas risiko pekerjaan, khususnya ketika terjadi kecelakaan sampai dengan kematian," katanya.

Ia mengemukakan, iuran yang harus dibayarkan oleh pengemudi tersebut adalah Rp16.800 per bulan, meliputi Rp10.000 untuk kecelakaan kerja dan Rp6.800 untuk kematian.

"Serta bisa menambah program Jaminan Hari Tua sebesar Rp20.000, iuran tersebut dengan asumsi penghasilan yang dilaporkan Rp1 juta per bulan," ucapnya.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, kemudian biaya pemakaman sebesar Rp3 juta dan biaya santunan pendidikan anak Rp12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper