Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Yusuf Mansur: Dana Tiga Korban Telah Dikembalikan

Sebanyak tiga orang korban invetasi yang diduga bodong milik Jaman Nurchotib Mansur atau Ustadz Yusuf Mansur (UYM) telah menerima uangnya kembali setelah melakukan perdamaian.
Ilustrasi./JIBI
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, SURABAYA – Sebanyak tiga orang korban invetasi yang diduga bodong milik Ja’man Nurchotib Mansur atau Ustadz Yusuf Mansur (UYM) telah menerima uangnya kembali setelah melakukan perdamaian.

Kuasa Hukum korban invetasi UYM, Sudarsono Arief Bakuama mengatakan satu orang korban yang telah menerima uangnya yakni Darmansyah dari Surabaya Jawa Timur. Darmansyah merupakan invetasi dari Condotel Moya dengan senilai total Rp48,6 juta.

“Uang korban bisa kembali setelah melakukan perjanjian perdamaian, akhirnya Pak Darmansyah menerima uang sebesar Rp60 juta sesuai invetasinya,” katanya kepada Bisnis, Selasa (11/7/2017).

Selain itu, korban dari Medan yakni Rahmanisar yang mengikutkan invetasi sebesar Rp100 juta juga telah menerima uangnya kembali sebesar Rp150 juta, di susul korban bernama Ismail yang mengikutkan invetasi Sedekah Rp5 juta.

“Invetasi sedekah ini menjanjikan utang-utang korban nanti bisa lunas, tetapi kenyataannya tidak seusai janji. Korban tahu kalau uang Sedekah itu telah dipakai UYM untuk membangun invetasi pibadinya, hingga akhirnya uang tersebut dikembalikan Rp10 juta,” ungkapnya.

Kasus serupa juga sempat terjadi atau dilaporkan ke Mabes Polri oleh 3 orang korban yakni kasus investasi Condotel Moya Vidi, dilanjutkan dengan korban bernama Rahmanigar yakni kasus patungan usaha invetasi hotel, korban Mahir di Klaten Jawa Tengah dengan kasus uang Sedekah.

Di Semarang juga dialami korban bernama Diki yakni kerja sama bisnis mobil, serta 3 orang lain dari Solo yang menjadi korban kasus patungan usaha hotel dengan model pembelian sertifikat hotel senilai Rp12 juta/sertifikat.

“Semua korban meminta tolong saya untuk melaporkan kasus ini ke polisi, kecuali dari Solo yang ditangani oleh pengacara lain,” imbuh Sudarsono.

Darso, panggilan Sudarsono menambahkan, pada prinsipnya semua korban invetasi ini ingin damai, asalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MUI turut mengambil sikap sehingga semua peserta investasi Yusuf Mansur mendapatkan hak-haknya, dan UYM bertanggung jawab secara moral dan hukum.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Kesekretariatan dan Protokoler OJK Kantor Regional IV Jatim, Winarto mengatakan OJK sudah membentuk tim investigasi investasi yang akan menangani kasus yang memiliki banyak korban ini. “Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polda Jatim,” katanya.

Dia mengimbau agar masyarakat atau yang merasa menjadi korban untuk melaporkan kepada pihak berwenang, dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap tawaran-tawaran invetasi yang tidak wajar.

“Misalnya investasi itu menjanjikan keuntungan sangat tinggi, nah itu perlu dicurigai. Dan masyarakat harus mempelajari risiko invetasi yang ditawarkan.” 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti
Editor : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper