Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benarkah Verifikasi Legalitas Kayu Justru Hambat Industri Mebel?

Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia atau Himki Jawa Timur Nur Cahyudi mengatakan aturan atau sistem verifikasi legalitas kayu dari Kementerian Perdagangan menghambat industri mebel Indonesia, khususnya di Jatim yang terus tertekan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, SURABAYA – Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia atau Himki Jawa Timur Nur Cahyudi mengatakan aturan atau sistem verifikasi legalitas kayu dari Kementerian Perdagangan menghambat industri mebel Indonesia, khususnya di Jatim yang terus tertekan.

"Secara umum, gairah industri mebel dunia cukup menggairahkan seperti di negara Vietnam maupun Malaysia yang mengalami pertumbuhan cukup signifikan," kata Cahyudi di Surabaya, Senin (17/4/2017).

Namun berbeda dengan kondisi di Indonesia yang terus mengalami penurunan pada tahun 2016 tercatat sampai 16% atau sekitar US$1,6 miliar, dari tahun sebelumnya yang mencapai US$1,9 miliar.

"Kalau seperti ini, saya pesimistis target pemerintah US$5 miliar pada 2019 sulit tercapai, sebab kami tertekan dengan regulasi yang dikeluarkan dengan aturan yang awalnya 10 digit menjadi 8 digit dan sebagainya," katanya.

Ia menjelaskan regulasi pemerintah seperti prosedur SLVK sangat rumit karena banyak mensyaratkan dokumen yang tidak ada kaitannya dengan legalitas kayu, akibatnya membebani pengusaha karena biayanya yang cukup mahal.

"Adanya audit dari pemerintah yang dulunya dua tahun sekali sekarang tiga bulan sekali menjadi tambah rumit dan banyak," katanya.

Oleh karena itu, Cahyudi meminta agar pemerintah meninjau kembali, karena negara sudah memiliki sistem yang bagus tanpa perlu melacak asal produk, sampai sumbernya di hutan.

"Negara pesaing seperti Malaysia, Vietnam dan China tidak memberlakukan regulasi sejenis SVLK di negaranya, dan sangat sistematis serta akuntabel," katanya.

Menurutnya penerapan SVLK tetap diperuntukan untuk industri hulu saja, karena memang seharusnya pengecekan kayu dilakukan sebelum kayu di tebang, atau eksportir cukup menggunakan Declaration Export (DE) sebagaimana yang di berlakukan beberapa waktu yang lalu.

"Jatim memberikan kontribusi sampai 60% dalam industri mebel di Indonesia. Jadi kami di Jatim sangat berharap pemerintah mempermudah regulasi industri ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper