Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Tol Minta Keringanan Pajak, Ini Alasannya

Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol, hingga September 2018 terdapat 46 pengajuan prakarsa jalan tol sepanjang 1.538 kilometer dengan investasi Rp507 triliun.
Jalan tol Gempol - Pandaan di Jawa Timur./Istimewa-Jasa Marga
Jalan tol Gempol - Pandaan di Jawa Timur./Istimewa-Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Tol Indonesia mengusulkan keringanan pajak bagi badan usaha jalan tol guna meringankan arus kas mereka.

Proyek dengan sarat modal dan waktu pengembalian investasi yang panjang menjadi pertimbangan diperlukannya keringanan pajak.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa badan usaha jalan tol (BUJT) pada umumya baru membukukan keuntungan lebih dari 7 tahun setelah jalan tol beroperasi. Dengan kata lain, selama 7 tahun beroperasi, BUJT masih mengalami kerugian.

Sementara itu, lanjut Krist, kompensasi kerugian fiskal hanya bisa diberikan maksimal 5 tahun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tetang Pajak Penghasilan.

Oleh karena itu, ATI mengusulkan agar BUJT dikategorikan sebagai bidang usaha tertentu yang mendapatkan fasilitas perpanjangan kompensasi kerugian fiskal sampai dengan 10 tahun.

"Usulan ini, menurut kami, wajar, bukan mengada-ada karena berdasarkan kebutuhan yang riil. Terlebih kami juga turut berkontribusi [terhadap perekonomian]," kata Krist kepada Bisnis.com, pekan lalu.

Menurutnya, selama menanggung kerugian, BUJT akan mengalami kekurangan kas atau cash deficiency.

Pada umumnya, BUJT akan mendapat suntikan modal dari pemegang saham agar arus kas tak lagi cekak.

Di samping keringanan pajak, ATI juga mengusulkan agar BUJT dimasukkan dalam ketegori industri pionir sehingga mendapat pembebasan pajak dalam periode tertentu atau tax holiday.

Krist mengemukakan bahwa bidang pengusahaan jalan tol tidak disebutkan secara jelas dalam regulasi yang berlaku kendati bisa masuk dalam kategori infrastruktur ekonomi.

Dalam Peraturan Menteri Keungan Nomor  159/PMK.010/2015, terdapat 17 jenis bidang usaha yang digolongkan sebagai industri pelopor. Infrastruktur ekonomi disebut sebagai jenis industri pelopor ke-17 dalam beleid tersebut.

ATI mengusulkan agar BUJT mendapat fasilitas pembebasan pajak minimal 10 tahun saat badan usaha mulai beroperasi secara komersial.

Dalam ketentuan yang berlaku, masa pembebasan pajak berbanding lurus dengan nilai investasi yang ditanamkan, mulai dari 5 tahun—20 tahun dengan investasi mulai dari Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun.

 Krist menyebut, industri jalan tol merupakan bidang usaha yang sarat modal. Tak ayal, aset anggota ATI di Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun.

Ke depan, industri jalan tol juga akan menyuguhkan proyek-proyek baru dengan rencana investasi ratusan triliunan rupiah.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol, per September 2018 terdapat 46 pengajuan prakarsa jalan tol sepanjang 1.538 kilometer dengan investasi Rp507 triliun.

Dari jumlah itu, enam ruas tol prakarsa sepanjang 232 kilomter sudah disetujui. Bila bergulir, investasi jalan tol senilai Rp78 triliun diperkirakan bakal mengucur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper