Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Perusahaan Swasta Lirik Sucofindo

Sebanyak tiga perusahaan timah swasta di Provinsi Bangka Belitung (Babel) melirik lembaga surveyor Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) demi bisa melakukan ekspor.
Aktivitas di smelter PT Timah di Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Reuters-Beawiharta
Aktivitas di smelter PT Timah di Muntok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tiga perusahaan timah swasta di Provinsi Bangka Belitung (Babel) melirik lembaga surveyor Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) demi bisa melakukan ekspor.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Artha Cipta Langgeng (ACL), dan PT Mitra Stania Prima (MSP).

Menurut Direktur Komersial II Sucofindo Haris Wicaksono, selama ini pihaknya hanya bekerja sama dengan PT Timah Tbk. Akan tetapi, ia mengakui beberapa perusahaan swasta kini tengah dalam proses untuk bergabung dengan Sucofindo. 

“Selama ini hanya PT Timah yang bekerja sama dengan kami. Sudah cukup lama, kalau tidak salah sejak terbitnya Permendag M078/2012. Untuk perusahaan swasta, masih dalam proses. Kami sudah berikan sosialisasi tentang tahapan, prosedur, dan tata cara Sucofindo melakuan verifikasi,’’ ujar Haris.

Haris menambahkan, Sucofindo selalu terbuka pada siapa saja yang mau datang. Jika selama ini hanya ada PT Timah, bukan berarti ada syarat khusus atau perlakuan istimewa. 

“Kami sebenarnya terbuka, siapa saja yang mau datang ke Sucofindo pasti kami layani sepanjang yang mengajukan telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan. Tugas kami kan memang melayani,’’ ungkapnya.

Menurutnya, dalam proses tata niaga pertimahan, Sucofindo bertugas untuk melakukan proses verifikasi terkait asal usul ataupun ekspornya. 

Deni Yuswantini, VP SBU Mineral, menjelaskan bahwa sebagai surveyor, Sucofindo perlu mengetahui kegiatan operasional tambang pelanggan dari intinya. 

“Kami lihat koordinatnya di mana, lalu melalukan survei sesuai lahan yang mereka miliki. Dari sana, kami buat laporan terkait asal usul produk tersebut sebelum mereka murnikan,’’ ujar Deni.

Setelah verfikasi asal usul terbit, kata Deni, perusahaan penambang akan melakukan pelaporan pada Dinas ESDM untuk izin ekspor. Jika kuota ekspornya sudah keluar, baru mereka akan lebur. 

“Ketika peleburan itu, Sucofindo hadir lagi untuk memastikan barang yang dilebur adalah sama atau sesuai dengan verifikasi asal usul atau sama sumbernya,’’ ujarnya.

Deni juga menjelaskan, verifikasi asal usul harus ditandatangani oleh competent person yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini hanya berlaku untuk RKAB baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper