Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Berhasil Menindak 72.592 Pengiriman Bermodus Memecah Nilai Barang

Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak 72.592 pengiriman barang bermodus splitting atau dengan cara pemecahan nilai barang kiriman yang melanggar peraturan menteri keuangan (PMK) No.112/2018 tentang ketentuan impor barang kiriman.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi bersama aparat Bea Cukai dan PT Pos Indonesia saat Media Briefing Program Anti Splitting Barang Kiriman dan Peresmian Perluasan Gedung Kantor Bea Cukai Pasar Baru (11/12/2018)/Bisnis.Doc
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi bersama aparat Bea Cukai dan PT Pos Indonesia saat Media Briefing Program Anti Splitting Barang Kiriman dan Peresmian Perluasan Gedung Kantor Bea Cukai Pasar Baru (11/12/2018)/Bisnis.Doc

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak 72.592 pengiriman barang bermodus splitting atau dengan cara pemecahan nilai barang kiriman yang melanggar peraturan menteri keuangan (PMK) No.112/2018 tentang ketentuan impor barang kiriman.

Melalui beleid PMK No.112/2018 tersebut, Bea Cukai telah menerapkan aturan nilai pembebasan barang kiriman yang baru. Sejak pemberlakuan aturan itu sampai dengan 10 Oktober 2018, terdapat 72.592 Consignment Notes (CN) atau nota transaksi yang terjaring sistem anti-splitting sehingga  penerimaan berasal dari bea masuk dan pajak impor yang bisa diselamatkan senilai lebih dari Rp3,8 miliar.

Bea Cukai telah melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman lewat e-commerce, dari sebelumnya US$100 menjadi US$75 per orang per hari yang mulai berlaku sejak Oktober 2018. Selain itu, melalui beleid tersebut, bea cukai melarang adanya splitting barang kiriman untuk menghindari pengenaan bea masuk dan pajak impor.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan level playing field yang sama antara hasil produksi dalam negeri yang berasal dari industri kecil menengah (IKM) yang membayar pajak dan produk impor yang marak beredar di pasaran.

"Itu 72.592 yang teridentifikasi splitting yang menghindari bea masuk dan pajak impor karena jumlah transaksi dia itu tidak di bawah US$75. Harapan dia bisa mengelabui sistem yang kita terapkan tetapi sistem kita bisa menemukan mereka ini," ungkapnya, Selasa (11/12/2018.

Hal ini katanya, tentu membantu pedagang ritel dalam negeri yang sebelumnya bersaing dengan yang barang yang tidak sesuai ketentuan itu.

“Mengingat barang impor melalui barang kiriman atau impor distributor melalui kargo umum masih banyak beredar di pasaran, maka penurunan nilai pembebasan ini dianggap perlu untuk melindungi dan mendorong penggunaan produk dalam negeri,” ungkap Heru.

Seiring dengan itu, Bea Cukai telah mengimplementasikan program anti-splitting barang kiriman untuk memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman.

Dia bercerita terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan de minimis value dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman. Jumlah kiriman mereka lanjutnya, sangat ekstrim mencapai 400 kiriman dalam satu hari oleh penerima yang sama.

Data Bea Cukai juga menunjukkan bahwa nilai barang impor e-commerce melalui barang kiriman naik sekitar 19,03% dibanding tahun sebelumnya. Hingga November 2018, nilainya telah mencapai US$448,4 juta dengan jumlah dokumen sebanyak 13,8 juta dokumen.

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menuturkan kebijakan anti-splitting yang dilakukan oleh bea dan cukai ini telah membantu peritel baik online maupun offline.

"Bulan 10 itu [Oktober] dengan berlakunya PMK itu, dengan adanya 72.000 lebih pengawasan dan menyetop barang ilegal itu pasti meningkatkan pembelian dalam negeri, baik barang impor yang sesuai ketentuan maupun produk dalam negeri. Efek positifnya bagus," ungkapnya kepada Bisnis.

Dia berharap ke depan DJBC mampu menghadapi perpindahan dari cara lama ke cara baru dengan baik, terutama berkaitan dengan pengontrolan pengawasan. "Ini membantu dalam negeri dapat sehat mampu bersaing satu sama lain dengan peraturan yang adil, perpajakan juga dapat pemasukan," tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper