Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap, Kapal 300 GT Wajib Nyalakan Alat Pelacak Otomatis

Pemerintah akan mewajibkan kapal-kapal berukuran mulai dari 300 gross tonnage menyalakan sistem identifikasi otomatis (AIS) tahun depan untuk meningkatkan aspek keselamatan pelayaran.
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat
Kapal berlabuh di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan mewajibkan kapal-kapal berukuran mulai dari 300 gross tonnage menyalakan sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) tahun depan untuk meningkatkan aspek keselamatan pelayaran.

Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengatakan kewajiban itu akan diterapkan bagi seluruh jenis kapal, baik kapal penumpang maupun barang, sesuai peraturan Organisasi Maritim Dunia (IMO).

"Kami sedang susun rancangannya [rancangan peraturan]. Insyallah [diterapkan] tahun depan," katanya seusai seminar 'The Future Digital Transformation, Government & Private Partnership' yang digelar Apindo, Senin (10/12/2018). 

Namun, dia menjamin akan ada masa transisi yang memberi waktu kepada pemilik kapal untuk memasang AIS. Kemenhub juga akan melatih kru kapal agar disiplin menyalakan AIS. Regulasi juga nanti memungkinkan penegakan hukum secara bertahap. 

"Kalau [AIS] enggak on, kami kasih tenggat waktu untuk perbaiki. Setelah itu, baru kami perketat," tuturnya.

Pernyataan Dirjen Perhubungan Laut menanggapi usulan pengurus INSA Surabaya, Slamet Raharjo, dalam kesempatan yang sama. Menurut dia, mandatori AIS akan mengurai penyebab antrean kapal di pelabuhan. 

"Dari AIS itu, akan ketahuan posisi kapal, kenapa dia tidak sandar-sandar, atau kenapa dia lama sekali di dermaga padahal bongkar muat sudah selesai," ujarnya.

IMO pada 2000 menyatakan kewajiban pemasangan AIS diterapkan pada kapal-kapal mulai dari 50.000 Gross Tonnage yang dibangun pada atau setelah 1 Juli 2002 dan pada kapal-kapal pelayaran internasional yang dibangun sebelum 1 Juli 2002. 

Secara terperinci, kapal penumpang diwajibkan selambatnya 1 Juli 2003, tanker selambatnya saat survei pertama peralatan keselamatan pada atau setelah 1 Juli 2003, dan kapal di luar kapal penumpang dan tanker selambatnya 1 Juli 2004. 

Amandemen pada 2002 kemudian menambahkan kapal-kapal mulai dari 300 GT juga terkena kewajiban selambatnya saat survei pertama perlengkapan keselamatan setelah 1 Juli 2004 atau pada 31 Desember 2004. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper