Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Zonasi Guru Dinilai Sulit Diterapkan

Kompetensi bidang pengajaran guru di Tanah Air perlu ditambah agar dapat memperkuat sistem zonasi yang tengah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ilustrasi lulusan perguruab tinggi./Istimewa
Ilustrasi lulusan perguruab tinggi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kompetensi bidang pengajaran guru di Tanah Air perlu ditambah agar dapat memperkuat sistem zonasi yang tengah dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pengamat pendidikan Budi Trikorayanto mengatakan, jumlah siswa yang ada di Indonesia saat ini mencapai sekitar 50 juta orang, sedangkan jumlah kepala sekolah hingga guru hanya 3 juta orang. Perbandingan tersebut dinilainya belum ideal.

“Akan bisa disebut ideal apabila guru tak terikat mengajar pada bidang studinya. Ke depan memang perlu ada penambahan kompetensi guru, jadi enggak hanya 1 bidang studi saja,” ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (9/12/2018).

Sekadar catatan, pemerintah tengah mencangkan sistem zonasi guru yakni dengan melakukan mutasi guru baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer berdasarkan asal sekolah dan guru mengajar.

“Masalah distribusi guru juga perlu diperhatikan. Mereka ada di mana, bukan sekadar jumlahnya saja. Mengingat distribusi sekolah tidak merata, hal ini tidak mudah dilakukan,” kata Budi.

Selain itu, sambungnya, mengatur pemindahan guru yang berstatus ASN tak mudah karena kewenangannya berada di pemerintah daerah yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan pemerintah pusat.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai, jumlah guru di daerah tidaklah memadai untuk implementasi sistem zonasi tersebut.

“Pasalnya, guru yang ada sekarang itu kurang, apa yang mau diredistribusi? Konsep itu kalau di lapangan susah dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem zonasi guru akan sulit karena meski guru direkrut sebagai ASN, wewenang mutasinya ada di pemerintah daerah. Oleh karena itu, mutasi guru dari satu tempat ke tempat lain bisa dilakukan apabila wewenang itu ditarik ke pemerintah pusat.

Di sisi lain, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah membuat grand design aturan zonasi guru.

“Ada 2.500 zona. Sistem zonasi ini juga bisa digunakan untuk menata guru. Pasalnya, sekarang ini terjadi ketimpangan jumlah guru di beberapa daerah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper