Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Beri Sanksi Fintech Terdaftar yang Melanggar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menindak dengan tegas setiap penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK jika terbukti melakukan pelanggaran.
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko
Profil bisnis teknologi finansial di Indonesia./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menindak dengan tegas setiap penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK jika terbukti melakukan pelanggaran.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan semua fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi termasuk kewajiban dan larangannya.

“Dalam hal terjadi dan terbukti penyelenggara legal melakukan pelanggaran terhadap hal-hal tersebut, maka OJK dapat mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK 77, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha sampai dengan pembatalan atau pencabutan tanda daftar atau izin,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (9/12).

Sesuai dengan POJK 77, OJK mengawasi penyelenggara yang berstatus terdaftar dan berizin dimana per 7 Desember 2018 jumlah P2P yang terdaftar berizin di OJK sebanyak 75 penyelenggara. Penyelenggara fintech lending yang tidak berstatuskan terdaftar atau berizin di OJK dikategorikan sebagai fintech lending atau P2P illegal.

Sebelumnya, OJK telah mengadakan pertemuan kepada sejumlah pihak terkait dengan bermunculannya keluhan masyarakat soal fintech.

Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 14 November 2018 dan 23 November 2018 dengan mengundang beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bareskrim, Satgas Waspada Investasi (SWI), Google Indonesia, dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk mendapat masukan mengenai penanganan korban pinjaman online, langkah-langkah pencegahan dan langkah-langkah represif,” katanya.

Dari pertemuan tersebut OJK membuka komunikasi agar terjadi pertukaran data atau informasi sehingga pengaduan dapat ditindak lanjuti lebih lanjut secara bersama.

“Jika terbukti terdapat pelanggaran yang bersifat kriminal maka kami mendesak agar aparat berwajib dapat segera melakukan tindakan represif sebagai efek jera bagi pelaku fintech lending illegal dan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para debt collector bermasalah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper