Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LBH Jakarta: 25 Penyelenggara P2P Lending Terdaftar Dilaporkan Bermasalah

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melaporkan bahwa dari 1.330 aduan masyarakat terkait dengan fintech bermasalah, terdapat 25 penyelenggara yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Ilustrasi: Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba
Ilustrasi: Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melaporkan bahwa dari 1.330 aduan masyarakat terkait dengan fintech bermasalah, terdapat 25 penyelenggara yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pengacara LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan total jumlah platform peer-to-peer (P2P) lending yang dilaporkan dari pos pengaduan LBH Jakarta selama 4 sampai 25 November 2018 mencapai 89 platform.

Sebanyak 28,08% atau 25 penyelenggara merupakan fintech legal yang terdaftar di OJK. Sementara sisanya adalah fintech ilegal yang tidak mengantongi bukti registrasi dari OJK.

“Berdasarkan data yang kami inventarisir, tidak ada perbedaan signifikan antara pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara terdaftar dan tidak., tuturnya saat konferensi pers, Minggu (9/12/2018).

Adapun 25 platform tersebut diketahui berinisial DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD, dan KC.

Berdasarkan pengaduan yang diterima LBH Jakarta, 48,48% pengadu menggunakan satu sampai lima aplikasi pinjaman online. Bahkan, ada borrower yang meminjam hingga kepada 36 sampai 40 aplikasi.

Jeanny menyebutkan bahwa nasabah terjerat bunga yang sangat tinggi ketika meminjam di aplikasi pinjaman online. Untuk membayar bunganya, kata Jeanny, akhirnya peminjam mengajukan ke platform lain. Namun, pinjaman pokok di aplikasi pertama tidak bisa terbayarkan.

“Kalaupun pinjam di aplikasi kedua tidak cukup untuk membayar pinjamannya. Akhirnya seseorang terjerat lingkaran setan,” ungkap Jeanny.

Rata-rata pengguna mengajukan pinjaman yang sangat kecil yakni Rp1 juta sampai Rp2 juta yakni sekitar 51,24% dari total aduan yang dihimpun LBH Jakarta. Sebanyak 33,33% meminjam sekitar Rp0 sampai Rp1 juta.

“Bayangkan harga yang harus mereka bayar. 14 pelanggaran itu yang mereka bayar,” ujarnya.

LBH Jakarta mendapati 1.330 aduan fintech bermasalah yang dihimpun dari hampir seluruh daerah di Indonesia.

Sebanyak 36,07% berasal dari DKI Jakarta, 27 24% dari Jawa Barat, 9,8% dari Banten, 1,35% dari Kalimantan Timur, 7,10% dari Jawa Tengah, 8,3% dari Jawa Timur,81,28% dari Bali, dan Sulawesi Utara sebanyak 1,58%.

Adapun sebanyak 7,47% berasal dari daerah lainnya seperti Sumatera Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan lainnya.

Sebanyak 72% diadukan oleh perempuan dan 28% oleh laki-laki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper