Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Berlalu Lintas di Jalan Tol Bakal Dirumuskan

Kementerian Perhubungan dan instansi terkait akan membuat aturan berlalu lintas yang ditujukan kepada pengguna dan pengelola jalan tol.
Pekerja menyelesaikan proyek pelebaran lajur di ruas jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/10/2018)./JIBI-Rachman
Pekerja menyelesaikan proyek pelebaran lajur di ruas jalan tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/10/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, SEMARANG - Kementerian Perhubungan dan instansi terkait akan membuat aturan berlalu lintas yang ditujukan kepada pengguna dan pengelola jalan tol.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan bahwa aturan yang akan dibuat tersebut bertujuan  untuk memberi kenyamanan dan menjamin keselamatan para pengguna jalan.

"Kami bersama-sama Kementerian PUPR dan pengelola jalan tol akan merumuskan aturan tersebut," katanya di sela-sela peninjauan ruas Trans-Jawa, Jumat (7/12/2018).

Budi memberi contoh pentingnya keberadaan hotel sebagai tempat beristirahat bagi pengendara yang menempuh perjalanan jauh. Dengan adanya hotel, setelah beristirahat, katanya, pengendara bisa melanjutkan perjalanannya dalam kondisi bugar.

Selain itu, ujar Budi, di tempat peristirahatan diperlukan adanya fasilitas kesehatan yang mampu menangani korban kecelakaan lalu lintas di ruas tol secara cepat dan tepat.

"Saya juga mengusulkan agar disiapkan helipad untuk [helikopter] menangani korban kecelakaan yang memerlukan penanganan yang cepat.

Dirjen menambahkan bahwa dari sisi aturan bagi pengguna jalan, khususnya, truk yang kelebihan muatan dan dimensi, Kemenhub akan membangun sejumlah jembatan timbang di ruas- ruas tertentu.

Selain itu, Budi menegaskan bahwa truk tidak diperbolehkan mengambil lajur tiga dan empat. "Mereka hanya diperbolehkan melalui lajur satu dan dua. Kalau kedapatan menyalahi ketentuan akan ditindak."

Berkaitan dengan aturan yang akan dibuat, dia menyatakan bahwa hal itu akan diputuskan bersama dengan Kementerian PUPR dan pengelola jalan tol.  "Apakah bentuknya nanti peraturan, kesepakatan, atau SOP [standard operating and procedure] akan kami bahas bersama." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper