Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Barang Milik Negara Bisa Pacu Premi Lini Properti

Program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) diyakini bakal mendorong perolehan premi dari lini bisnis properti pada tahun depan. Namun, potensi penambahan premi belum diketahui karena tarif premi masih dibahas. 
Kementerian BUMN, Program Asuransi Barang Milik Negara, ABMN
Kementerian BUMN, Program Asuransi Barang Milik Negara, ABMN

Bisnis.com, JAKARTA - Program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) diyakini bakal mendorong perolehan premi dari lini bisnis properti pada tahun depan. Namun, potensi penambahan premi belum diketahui karena tarif premi masih dibahas.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dadang Sukresna menyatakan, pihaknya masih menegosiasikan tarif yang akan dikenakan pada penutupan ABMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Oleh karena itu, asosiasi belum dapat memperkirakan potensi premi dari aset milik kementerian keuangan senilai Rp11,5 triliun yang menjadi proyek percontohan program ABMN pada 2019. 

Meski demikian, dia meyakini program tersebut bakal mendorong pertumbuhan premi lini bisnis properti mulai tahun depan. Selain tarif premi, asosiasi juga tengah menanti kriteria perusahaan asuransi umum yang dapat masuk sebagai anggota konsorsium. 

"Tarif yang akan dikenakan pada penutupan ABMN masih dalam pembahasan. Kami belum bisa menyampaikan [potensi preminya]," katanya, Rabu (5/12/2018). 

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan menyatakan, proyek percontohan ABMN pada 2019 meliputi aset milik Kementerian Keuangan berupa bangunan dan gedung senilai Rp11,5 triliun. Objek ABMN dalam proyek percontohan ini tidak mencakup kendaraan bermotor.

Kriteria bangunan dan gedung yang diasuransikan mengacu pada PMK No.247/PMK.06/2016. Dia belum dapat menyebutkan premi yang harus dibayarkan dari nilai tersebut karena tarif premi ABMN masih dibahas.  "Kami ingin seefisien mungkin dengan perlindungan yang baik," katanya pada Selasa (4/12/2018). 

Terkait pembentukan konsorsium ABMN, kata dia, DJKN tengah menunggu persetujuan tentang kriteria anggota konsorsium dari OJK. Kriteria yang harus dipenuhi anggota konsorsium seperti tingkat RBC, modal, dan likuiditas.  "Kami ingin perusahaan asuransi yang kuat dan bagus," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper